BANYUASIN – Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus yang sempat dilaporkan sebagai aksi begal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah hampir tiga bulan penyelidikan, polisi memastikan peristiwa tersebut ternyata merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih untuk menghabisi pria yang hendak dijodohkan dengan salah satu pelaku.
Dua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial OR (28) dan kekasihnya, YTU (25). Keduanya diduga merancang pembunuhan terhadap korban dengan motif menolak perjodohan yang telah disiapkan keluarga.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 Maret 2026. Saat itu korban ditemukan bersimbah darah di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN IV Regional 7.
Pada awalnya, keluarga korban menduga peristiwa tersebut merupakan aksi pembegalan karena sepeda motor milik korban hilang dari lokasi kejadian.
“Awalnya orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban begal. Dugaan pelaku saat itu mengarah kepada OR berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal dunia,” ujar Risnan, Kamis (11/6/2026).
Namun hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap fakta berbeda. Polisi akhirnya menangkap OR pada 10 Juni 2026 dan menemukan adanya keterlibatan YTU dalam perencanaan pembunuhan tersebut.
Menurut Risnan, motif kejahatan bermula dari penolakan YTU terhadap rencana perjodohan dengan korban. YTU diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan OR dan tidak ingin menikah dengan pria pilihan keluarganya.
“YTU sebenarnya telah dijodohkan dengan korban. Karena tidak ingin menikah dan sudah memiliki hubungan dengan OR, keduanya kemudian merencanakan pembunuhan,” katanya.
Polisi mengungkap sebelum kejadian, korban dan YTU sempat berbuka puasa bersama di kawasan Sate Senen, Betung. Setelah itu korban mengantar YTU pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, YTU diduga langsung menghubungi OR dan memberikan informasi mengenai rute perjalanan korban yang akan melintasi jalan perkebunan sawit yang sepi.
Informasi tersebut dimanfaatkan OR untuk menghadang korban di lokasi yang telah ditentukan.
Saat korban melintas, OR diduga langsung menyerang menggunakan senjata tajam. Serangan brutal itu menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Korban mengalami luka berat pada kedua tangan hingga hampir putus, luka di bagian tumit kaki kiri, dagu, hidung, serta mata kanan.
Untuk menghilangkan jejak dan mengarahkan penyelidikan pada dugaan begal, OR kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik korban.
“Motor korban sengaja dibawa agar peristiwa tersebut terlihat seperti aksi pembegalan. Padahal tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban,” ungkap Kapolres.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Namun akibat luka berat yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.
Polisi menegaskan keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan fakta sebenarnya di balik laporan awal.
“Kami tidak berhenti pada laporan awal. Penyidikan dilakukan secara mendalam untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” tegas Risnan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Banyuasin dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat atas perbuatan yang diduga telah direncanakan untuk menghabisi nyawa korban demi menghindari perjodohan yang tidak diinginkan.








