Menu ✖

Mode Gelap

News

Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan

badge-check


Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan Perbesar

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kian mempertegas komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah.

Tidak lagi sekadar imbauan, langkah konkret kini diarahkan pada penegakan hukum dan pembentukan disiplin kolektif masyarakat.

Upaya ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui rapat koordinasi intensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/4/2026).

Rapat tersebut menjadi titik balik dalam strategi penanganan sampah, dengan fokus utama pada penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, khususnya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Dalam arahannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa pendekatan persuasif harus diimbangi dengan penegakan aturan yang konsisten dan terukur.

“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi langkah nyata untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.

Sebagai landasan hukum, Wali Kota meminta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, untuk segera menyiapkan penguatan regulasi.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 dinilai perlu direvisi agar lebih adaptif dan memiliki daya tekan yang kuat terhadap pelanggaran.

“Kita sudah memiliki Perda, namun akan kita revisi agar lebih tajam dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakannya,” ujar Ratu Dewa.

Langkah percepatan pun langsung diinstruksikan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang diberi waktu tiga hari untuk menyusun draft revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), sementara Bagian Hukum memiliki waktu 26 hari untuk melakukan kajian komprehensif terhadap aspek yuridisnya.

Tidak hanya berfokus pada penindakan, Pemkot juga menyiapkan langkah preventif. DLH diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan sarana prasarana, khususnya penyediaan tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam dua hari.

Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan alasan klasik masyarakat terkait keterbatasan fasilitas, sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

Ratu Dewa juga menekankan peran strategis camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan.

“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi masyarakat agar menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik,” katanya.

Menurut Dewa, pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, penyediaan infrastruktur, dan edukasi publik ini diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan.

“Kita ingin membangun budaya disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Dewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagal Temui Herman Deru, Mahasiswa Segel Kantor Gubernur dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Ratu Dewa Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Umat dan Benteng Moral Generasi Muda

21 Oktober 2026 - 19:39 WIB

BMKG Tegaskan Dry Ice Bukan Penyerap Asap Karhutla, Ini Fungsi Sebenarnya.

21 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Film Anak Indonesia Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua Raih Penghargaan Global Peace and Friendship, Siap Diputar di Festival Film Eropa

21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Dari Merawat Pasien hingga Melawan Kebakaran Hutan 

21 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Trending di News