Menu

Mode Gelap

News

Pemprov dan Polda Sumsel Sinergi Berantas Senpi Ilegal di Masyarakat

badge-check


Pemprov dan Polda Sumsel Sinergi Berantas Senpi Ilegal di Masyarakat Perbesar

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan jajaran  Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel terus sinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Salah satunya dengan memberikan edukasi pada masyarakat terkait denga kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan. Selain berpotensi disalahgunakan, simpan senpi secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda Sumsel  beserta jajarannya yang telah berupaya maksimal bekerja sama dengan pemerintahan daerah memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan atas kesadaran sendiri. Karena memiliki  senjata api rakitan adalah perbuatan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap Wakil Gubernur Mawardi Yahya  disela-sela kegiatan pemusnahan Senpi rakitan yang dilaksankan oleh Polda Sumsel bertempat di lapangan Tembak Mapolda, Rabu (6/3).

Mawardi Yahya, menilai pemerintah bersama dengan aparat akan terus memberangus peredaran senpi rakitan ditengah masyarakat, sebab jika  dibiarkan akan berpotensi disalahgunakan dan akan menimbulkan keresahan di tengah  masyarakat.

“Untuk itu kita menghimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan ataupun menggunakan senjata api rakitan, segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian di daerah masing-masing,” harap Wagub.

Lebih lanjut Wagub Mawardi memberikan apresiasi pada aparat Kepolisian dilingkungan Polda Sumsel yang telah berhasil menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat salah satunya dengan melakukan tindakan tergas terhadap oknum yang menyimpan senpi secara ilegal.

“Pemprov Sumsel mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda dan jajaran yang telah memberikan rasa aman dengan patroli di titik-titik rawan. Ini juga merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam menjaga predikat zero konflik,” pungkasnya.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Pemusnahan senjata api rakitan  yang dilakukan kali ini merupakan bagian dari bentuk keseriusan pihkanya  dalam menekan terjadinya  kriminalitas di wilayah Sumsel. Termasuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran senjata api rakitan secara ilegal di masyarakat

“Ini tindakan represif baik preventif kami untuk pencegahan kriminal di Sumsel,  guna menciptakan keamanan. Senpi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ungkapnya.

Toni mengharapkan bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi secara ilegal, diminta untuk diserahkan secara sukarela kepada aparat baik ditingkat Polsek atau Polres setempat. Sebab jika  kedapatan dalam razia atau operasi makan yang bersangkutan akan dikenakan sangsi hukum.

“Jika kita termukan dalam razia  didapati ada yang menyimpan, memilik dan yang membawa senjata api. Kita akan kendakan sangsi hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang  yang berlaku ,” tandasnya sembari merinci ada 532 pucuk senjata api rakitan yang dimusnakan yang terdiri atas 323 pucuk senpi  laras panjang dan 209 lagi senpi   laras pendek.

Adapaun pemusnahan senpi rakitan   di Mapolda Sumsel kali ini secara simbolis ditandai dengan pemotongan senpi laras panjang dengan menggunakan mesin pemotong yang dilakukan langsung oleh Wagub Sumsel Mawardi Yahya bersama dengan Kapolda dan Forkopimda Sumsel lainnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marbut di Ogan Ilir Cabuli Belasan Bocah dengan Iming-iming Diberi Rp 2 Ribu

21 Januari 2026 - 19:04 WIB

Gaga-gara Masalah Ekonomi, Suami di Palembang Cekik Istrinya hingga Tewas

21 Januari 2026 - 18:54 WIB

DPRD Palembang Janji Selesaikan Sahkan Perda Pemajuan Kesenian Tahun Ini

21 Januari 2026 - 15:15 WIB

Polda Sumsel Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji 3 Kg, 4 Pelaku Diamankan

21 Januari 2026 - 14:38 WIB

Truk HD Tambang Ramai di Pelabuhan Palembang, Pemprov Sumsel Pastikan Larangan Melintas Berlaku Tegas

21 Januari 2026 - 11:36 WIB

Trending di News