Urban ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menginstruksikan tempat hiburan dan juga tempat penjual Minuman Keras (Miras) harus tutup sepanjang bulan puasa. Pemprov Sumsel bakal mengeluarkan surat edaran yang kemungkinan Dua atau Tiga hari sebelum puasa.
“Semua tempat hiburan atau jenis usaha seperti diskotek, kelab malam, rumah pijat, dan bar wajib tutup selama bulan Ramadan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintahan Sumsel, Permana, Senin (15/4).
Permana mengatakan Pemprov Sumsel juga akan melakukan razia di sepanjang bulan puasa bekerjasama dengan dinas Pariwisata Provinsi dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
“Razia akan kita lakukan minimal Dua kali dalam satu pekan di bulan puasa. Kita akan kerja sama dengan seluruh Pol PP di 17 Kab/kota di Sumsel. Kita akan pantau langsung berbagai titik tempat hiburan terutama yang dekat dengan rumah ibadah seperti mesjid dan mushola,” ujarnya.
Selain itu, sepanjang bulan puasa, Pemprov Sumsel juga mengadakan pengajian dan tadarusan setiap harinya sepanjang bulan puasa. Untuk ASN nya, pemprov akan mengadakan kultum yang rencananya akan di lakukan di Mushola kantor Pemprov Sumsel.
“Pengajian ini kita adakan di Griya Agung, nanti juga akan ada ustad yang mengisi ceramahnya, pesertanya terbukan bagi siapapun,” tukasnya. (Bowok)