Menu

Mode Gelap

News

Perkuat Kapasitas Tim Daerah, DKPP Evaluasi Karut-marut Etika Pemilu

badge-check


Ketua DKPP RI, Heddy Lukito saat membuka kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Palembang, Senin (20/4/2026). Foto : Abdullah Toriq/Urba Id Perbesar

Ketua DKPP RI, Heddy Lukito saat membuka kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Palembang, Senin (20/4/2026). Foto : Abdullah Toriq/Urba Id

Palembang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Palembang, Senin (20/4/2026) malam. Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi besar-besaran atas melonjaknya angka pelanggaran etik yang terjadi selama periode Pemilu 2024.

Ketua DKPP RI, Heddy Lukito, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya menerima sebanyak 765 pengaduan. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 514 aduan.

Heddy menekankan bahwa tingginya angka pengaduan ini menjadi alarm bagi profesionalisme penyelenggara pemilu. Menurutnya, sebagian besar aduan didominasi oleh pelanggaran dalam tahapan krusial, seperti penyusunan daftar pemilih hingga proses rekapitulasi suara.

“Banyak masyarakat atau peserta pemilu yang merasa tidak puas karena penyelenggara dianggap tidak profesional. Inilah mengapa penguatan kapasitas TPD menjadi sangat penting untuk menjaga integritas proses di tingkat daerah,” ujar Heddy di hadapan jajaran TPD.

Selain masalah teknis, DKPP menyoroti rapuhnya mentalitas penyelenggara di daerah saat berhadapan dengan relasi kuasa. Heddy menyebutkan bahwa tekanan dari kontestan seperti calon bupati, wali kota, hingga gubernur seringkali membuat integritas penyelenggara goyah.

“Bayangkan KPU dan Bawaslu daerah harus melawan tekanan dari pihak yang memiliki kekuasaan besar. Jika mentalnya tidak kuat, mereka akan tunduk dan akhirnya melanggar kode etik,” tegasnya.

Dalam diseminasi tersebut, DKPP juga memberikan peringatan keras terkait pelanggaran non-tahapan, khususnya menyangkut asusila dan penelantaran anak. Heddy menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan jabatan, uang negara, dan fasilitas fasilitas negara untuk tindakan asusila.

“Sebagai bentuk komitmen menjaga muruah lembaga, kami memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar asusila. Dengan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan dengan tidak hormat agar menimbulkan efek jera bagi penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah,”kata dia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Inovasi Budidaya dan Pemberdayaan Masyarakat

6 Juni 2026 - 21:11 WIB

Eks Koruptor Masjid Sriwijaya Diduga Sebabkan Tabrakan Maut di Cinde, Polisi Telusuri Status Kebebasannya

6 Juni 2026 - 20:13 WIB

Terbukti Lakukan Pungli dan miliki WIL, DKPP Pecat Anggota KPU di OKU Timur

6 Juni 2026 - 18:29 WIB

Herman Deru: FESyar Sumatera 2026 Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Literasi Keuangan Masyarakat

6 Juni 2026 - 18:18 WIB

PINDEX 2026 Sukses Digelar, Disambut Antusiasme Ribuan Pengunjung

6 Juni 2026 - 11:39 WIB

Trending di News