Menu

Mode Gelap

News

Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Paripurna Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029

badge-check


Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Paripurna Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029 Perbesar

Palembang. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E, menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Selasa, (8/10/2024) pagi. 

Adapun komposisi pimpinan DPRD Sumsel periode 2024-2029 yang ditetapkan yakni sebagai berikut. Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dari Partai Golkar, Wakil Ketua I DPRD Sumsel Raden Gempita dari Partai Gerindra, Wakil Ketua II DPRD Sumsel Nopianto dari Partai Nasdem dan Ilyas Panji Alam dari Partai PDI Perjuangan. 

Rapat penetapan Pimpinan DPRD Definitif tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel sementara Andie Dinialdie dari Partai Golkar serta Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara Raden Gempita dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumsel. 

Selain penetapan komposisi pimpinan DPRD Sumsel definitif dalam rapat tersebut juga dilakukan penetapan keanggotaan fraksi DPRD Sumsel masa jabatan 2024 2029.  

Ketua DPRD Sumsel Sementara, Andie Dinialdie SE. MM, menjelaskan berdasarkan Pasal.48 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel disebutkan bawa calon Pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik disampaikan kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD. 

Sesuai dengan ketentuan  Pasal.124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, hasil Rapat Paripurna tersebut harus dituangkan dalam keputusan DPRD. 

Selain penetapan susunan Pimpinan DPRD Sumsel Masa Jabatan 2024-2029, dalam rapat tersebut juga diagendakan penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029. 

Dengan telah disetujuinya 2 Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang penetapan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029, serta susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang baru disahkan, dengan demikian DPRD Provinsi Sumsel telah memiliki fraksi-fraksi.sehingga dewan dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota dewan. 

“Selanjutnya pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumsel akan menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan dalam rapat Paripurna ke Mendagri melalui Gubernur untuk diresmikan pengangkatannya,” jelas Andie. 

Dalam kesempatan tersebut Pj Gubernur didampingi Sekda Provinsi Sumsel Drs. H.Edward Candra, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

27 Juni 2026 - 08:35 WIB

BKPSDM Palembang Tegaskan Daftar Pelantikan Pejabat yang Beredar Hoaks, Acuan Resmi Hanya SK Pelantikan di Website Resmi

26 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemkot Palembang Dorong Transformasi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya X dan Digital Kito Galo ke-7

26 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ratu Dewa Lantik 127 Pejabat Pemkot Palembang, 6 Kepala Dinas Bergeser Posisi

26 Juni 2026 - 18:43 WIB

BPBD Sumsel Perkuat Strategi Hadapi Karhutla, Patroli Udara dan Water Bombing Dievaluasi

25 Juni 2026 - 19:46 WIB

Trending di News