Menu

Mode Gelap

News

PNS Dan CPNS Naik Gaji Tahun Ini

badge-check


					PNS Dan CPNS Naik Gaji Tahun Ini Perbesar

Ditahun politik ini banyak sekali pro dan kontra mengenai kenaikan gaji PNS dan CPNS. Tetapi dilansir dari Merdeka.com, kenaikan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar 5 persen. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No 15 Tahun 2019.

Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar 5 persen. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No 15 Tahun 2019.

Dalam Perpres ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No 15 Tahun 2019.

“Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (18/3).

Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Peraturan Presiden tentang gaji PNS ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

(shrrl)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa Pada Momen Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Juli 2025 - 11:11 WIB

Sumsel Siap Sukseskan Pornas XVII KORPRI 2025, Sekda Edward Candra Pastikan Persiapan Venue dan Teknis Dimatangkan

17 Juli 2025 - 10:11 WIB

Indonesia–AS Sepakati Penurunan Tarif, Presiden Prabowo: Kita Lindungi Pekerja dan Kepentingan Rakyat

17 Juli 2025 - 08:13 WIB

BPBD Sumsel Salurkan Bantuan Gubernur untuk Korban Kebakaran di Tegal Binangun Palembang

16 Juli 2025 - 13:10 WIB

Pemprov Sumsel Siapkan Dukungan Penuh Peluncuran Koperasi Merah Putih pada 21 Juli 2025

16 Juli 2025 - 12:30 WIB

Trending di News