Menu

Mode Gelap

News

Polri Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 3,74 Triliun dari Kasus Pencucian Uang

badge-check


Polri Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 3,74 Triliun dari Kasus Pencucian Uang Perbesar

Jakarta,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada periode 2022-2023 berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 3,74 triliun kepada negara.

Wakil Kepala Kepolisian, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang, mulai dari yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ujar Komjen Agus dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Komjen Pol Agus menambahkan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, pengamanan yang dapat dilakukan berupa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum, serta penyitaan dan perampasan atas aset yang tidak diketahui tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia.

“Upaya pengamanan aset di awal proses intelijen dan penegakan hukum merupakan langkah otoritas untuk efektivitas penyelamatan aset hasil tindak pidana (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan kejahatan internasional terorganisir,” ujarnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota

17 Februari 2026 - 09:01 WIB

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

17 Februari 2026 - 08:58 WIB

Sekda Edward Candra Hadiri Imlek Bersama Warga Tionghoa, Tegaskan Komitmen Harmoni dan Persatuan di Sumsel

17 Februari 2026 - 08:53 WIB

Hadiri Peringatan Satu Abad NU, Herman Deru Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

17 Februari 2026 - 07:49 WIB

Palembang Gelar Ampera Tourism Run 2026: Lari Melintasi Jejak Sejarah di atas Jembatan Ampera

16 Februari 2026 - 20:29 WIB

Trending di News