Menu

Mode Gelap

News

Pria di Prabumulih Kepergok Sedang Cabuli Gadis Disabilitas

badge-check


Pelaku pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas saat diringkus polisi. (Dok. Polres Prabumulih) Perbesar

Pelaku pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas saat diringkus polisi. (Dok. Polres Prabumulih)

Prabumulih — Kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng rasa kemanusiaan. Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kota Prabumulih menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang memanfaatkan kondisi korban dan situasi rumah yang sepi.

Pelaku berinisial Mamat (23), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Penangkapan berlangsung dramatis lantaran warga sempat terpancing emosi usai mendengar pengakuan korban.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, di sebuah rumah warga di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Kondisi rumah yang dalam keadaan sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku menarik korban masuk ke salah satu kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tidak berdaya,” ujar Jon Kenedi, Kamis (8/1/2026).

Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban, YS, dilanda kecemasan karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah. Upaya pencarian yang dilakukan secara mandiri akhirnya membuahkan petunjuk dari sejumlah saksi anak-anak yang melihat korban berada di rumah lokasi kejadian.

Kecurigaan keluarga semakin kuat saat diketahui korban berada satu ruangan dengan pelaku. YS kemudian meminta bantuan aparat dan tokoh lingkungan setempat untuk memastikan kondisi putrinya yang berkebutuhan khusus.

“Setelah dilakukan pengecekan, korban mengakui telah menjadi korban pemerkosaan. Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan oleh petugas,” jelas Jon Kenedi.

Tersangka berhasil diamankan dari amukan warga dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian guna mendukung penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan dalam membela diri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi korbannya adalah anak dengan kebutuhan khusus. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Buatkan deskripsi sesuai dengan META dan 170 karakter kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patra Niaga Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumut, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam

16 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tinjau RSUD Siti Fatimah, Gibran Tegaskan Pasien BPJS dan Umum Harus Dilayani Setara

16 Juli 2026 - 14:23 WIB

Ditinjau Wapres Gibran, Jembatan Musi V Hampir Rampung, Tol Palembang-Betung Siap Difungsikan Saat Nataru

16 Juli 2026 - 14:16 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Musi V di Tol Palembang-Betung

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

Haikal Achmad Yandra, Pelajar Berprestasi Asal Palembang Raih Juara 3 Teraktif Bintang Sobat SMP Tingkat Nasional 2026

16 Juli 2026 - 12:33 WIB

Trending di News