Alfridus Arianto tak terima dengan perlakukan mantan pacarnya Fr yang sudah tiga tahun dipacarinya. Alfridus yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal, meminta dikembalikan. Gugatan itu didaftarkan lewat jalur model gugatan sederhana. Perkara itu mengantongi nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Mme.
“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat. Menyatakan hukum, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakkan oleh terggugat, pengugat menderita kerugian Rp 40.825.000,” demikian gugat Alfridus.
Gugatan ini didaftarkan pada 24 Juli 2019. Sidang ini sudah memasuki tahap mediasi. “Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat,” tuntut Alfridus.
Fr mengaku kaget dengan gugatan itu. Sebab, uang yang dikeluarkan kekasihnya bukanlah uang utang-piutang, tetapi pengeluaran sebagai tanda kasih sayang kepadanya. Saat ini gugatan tersebut didafatarkan dalam pasal wanprestasi.
Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.
Dilansir dari Kompas TV Jumat (2/8/2019), Alfridus Aliyanto mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan uang yang telah dia keluarkan selama pacaran 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki-laki lain.
“Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak. Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya,” jelas Alfridus Aliyanto.