Menu

Mode Gelap

News

Pria Mengaku Titisan Nyi Roro Kidul di Palembang Ditangkap

badge-check


Pria Mengaku Titisan Nyi Roro Kidul di Palembang Ditangkap Perbesar

Fitra (41 tahun) menipu sejumlah warga dengan modus mengaku sebagai titisan Nyi Roro Kidul. Buruh bangunan ini mengaku bisa mengubah beras menjadi emas.  Kasus penipuan tersebut terungkap setelah sejumlah korban membuat laporan ke polisi, hingga kemudian tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas.

Fitra mengatakan, saat menjalankan aksinya, ia meminta para korban untuk menyiapkan kaleng dan segenggam beras. Kemudian, beras itu nantinya disimpan dalam rumah, namun sebelumnya sudah dibacakan mantra oleh pelaku.

“Saya bilang kepada mereka setelah 41 hari kaleng tersebut baru bisa dibuka. Selain itu mantra itu juga dibacakan di depan korban, agar mereka yakin,” kata Fitra, Senin (26/8).
Dirinya mengaku, para korban juga diminta untuk membayar mahar sebesar Rp 700 ribu. Uang itu sebagai imbalan jasa untuk menghubungkan ke Nyi Roro Kidul, agar permintaan beras menjadi emas bisa terwujud.

“Saya janjikan beras itu bisa jadi satu kilogram emas,” tambahnya.
Akan tetapi, setelah 41 hari berlalu ternyata beras yang disimpan korban tak kunjung jadi emas. Hal itu akhirnya membuat para korban sadar kalau telah ditipu oleh pelaku, lantas mereka melaporkannya ke polisi.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Milwani, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui penipuan yang dilakukan tidak hanya mengaku bisa mengubah beras menjadi emas.

Selain itu, pelaku juga mengaku bisa menjalankan pengobatan alternatif segala jenis penyakit. Untuk aksi itu, pelaku meminta imbalan Rp 400 ribu per pasien.
“Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” katanya.

Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Saat diperiksa, tersangka pun mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kompol Milwani. (jrs)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Truk HD Tambang Ramai di Pelabuhan Palembang, Pemprov Sumsel Pastikan Larangan Melintas Berlaku Tegas

21 Januari 2026 - 11:36 WIB

Sumsel Naikkan Target Pajak 2026 Jadi Rp4,07 Triliun, Dorong Kemandirian Fiskal

21 Januari 2026 - 09:33 WIB

Pemprov Sumsel Integrasikan Program GSMP dengan Makan Bergizi Gratis

21 Januari 2026 - 09:32 WIB

Herman Deru Tinjau Langsung Percepatan Perbaikan Jalan Tanjung Api-Api–Sri Menanti

21 Januari 2026 - 09:25 WIB

Indosat Hadirkan ‘AIvolusi5G’ yang Kini Mencakup Lebih dari 340 site Kota Medan

21 Januari 2026 - 08:14 WIB

Trending di News