Menu

Mode Gelap

News

Produsen Pempek di Palembang Banyak yang Tidak Bersertifikat SNI

badge-check


					Produsen Pempek di Palembang Banyak yang Tidak Bersertifikat SNI Perbesar

Pempek di Palembang Banyak yang Tidak Bersertifikat SNI.

Produsen Pempek di kota Palembang saat ini masih minim sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Lantaran, tingginya biaya pengurusan sertifikat yang  mahal membuat banyak produsen Pempek enggan mendaftarkan label SNI di produk mereka.

Penanggungjawab Harian Teknis Badan Standarisasi Nasional (BSN) Palembang,  Haryanto mengatakan, ada berbagai alasan yang membuat produsen pempek di Palembang sulit untuk menyertakan produk pempek bersertifikat SNI.

Kesulitan yang dialami seperti kesulitan anggaran biaya serta persiapan dari pengujian produk, proses produksi sampai mendapat sertifikasi itu sendiri yang ditanggung oleh pihak pelaku usaha sendiri.

“Produsen Pempek di Palembang saat ini baru ada 3 UMKM saja yang sudah ada Lebel SNI pada kemasan produknya. Mereka kesulitan dalam biaya pengurusannya mahal yang bisa sampai Rp 15-20 Juta untuk dapat sertifikat SNI,” kata Haryanto, Sabtu (23/2).

Selain itu, lanjut Haryanto, karakteristik produk pempek juga berbeda-beda. Seperti pempek yang berbahan baku ikan pengujiannya lebih mahal karena harus ada uji mikro biologis, pengujiannya pun dilakukan di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang berada di Jakarta.

“Selama proses pengujian itu, nanti ada tim dari pusat melihat langsung produksinya kelapangan dan mengambil sampel dari produknya untuk di uji kemudian dibawa lagi LSPro,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, ada juga kelemahan lainnya yakni lain pada SDM pihak BSN Palembang itu sendiri, lantaran saat ini hanya ada 2 pegawai khusus mengurusi perizinan sertifikasi.

“Pencatatan itu begini, kalau kita ambil sampel produk semisal pempek, yang bahan bakunya ikan giling, suhunya mesti diatur pada suhu tertentu, pokoknya setiap bahan datang mesti dicatat tanggalnya sampai ke proses pengemasan guna menghindari bakteri berkembang. Untuk proses itu sendiri sampai keluar izin, 6 bulan sampai 1 tahun, tergantung kelengkapan surat menyurat kelengkapan dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Juana Ria mengatakan, pihaknya dalam hal ini hanya untuk merekomendasikan saja terkait sertifikasi.

Menurutnya, pihaknya baru sebatas mendorong UMKM berskala besar dan yang sudah mapan untuk mendapatkan sertifikasi dari SNI, sedangkan untuk yang masih usaha rumahan masih belum dikarenakan omzetnya yang kecil.

“Sementara ini kita masih sosialisasikan untuk pelaku usaha rumahan, khususnya yang kuliner kita anjurkan untuk produksi yang higienis, baik itu proses produksi sampai ke pengemasan,” pungkasnya. (Bwo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Tekankan Peran Strategis Posyandu Dukung Pembangunan Daerah

17 Mei 2025 - 23:33 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan SMSC, Wujudkan 100.000 Sultan Muda di Sumsel

17 Mei 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk di Natuna

16 Mei 2025 - 18:48 WIB

Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Ratusan Juta di Palembang

16 Mei 2025 - 18:44 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Puji Kebersihan Masjid Al-Ikmal Bukit Kecil Palembang

16 Mei 2025 - 17:33 WIB

Trending di News