PT BA Selaku Pemilik IUP Bisa Percepat Pembebasan Lahan

0
Foto Penambangan Batu Bara Tanpa Izin (PETI), di daerah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim

Urban ID - Terkait masalah Penambangan Batu Bara Tanpa Izin (PETI), di daerah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Plt Sekda Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani MS meminta pada PT Bukit Asam (PT BA) selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya yang kawasannya ada aktivitas penambangan ilegal, untuk dapat segera diselesaikan pembebasan lahannya.

“Kita meminta pada perusahaan selaku pemilik IUP yang kawasannya ada aktivitas penambangan ilegal, hendaknya kedepan dapat segera menyelesaikan pembebasan lahanya tersebut,” ungkap Emran, saat diwawancari pada, Sabtu (20/3/2021)

Dikatakannya, sebelumnya sudah membahas tentang penanganan aktivitas penambangan ilegal. Karena dampak dari aktivitas ini tentu berakibat pada kerusakan lingkungan, dan mempunyai potensi rawan kecelakaan yang cukup tinggi.
.
Diungkapkannya, berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun sebelum-sebelumnya. Dimana diketahui, mulai dari membentuk tim pencegahan, melakukan pemantauan dan pelarangan dengan membentuk posko penghadangan angkutan yang membawa batu bara ilegal menuju Lampung. Namun, hal ini belum juga bisa menghentikan kegiatan tambang ilegal.

Selain itu, pihak Polres Muara Enim juga sebelumnya telah melakukan tindakan preventif dengan membagikan selebaran, dan memasang spanduk larangan kegiatan penambangan ilegal, agar adanya kesadaran hukum bagi masyarakat.
.
” Agar tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan dan timbulnya korban jiwa. Kareba inilah, kita meminta pada PTBA agar dapat mempercepat pelaksanaan kewajiban penyelesaian hak atas tanah pada area IUP PTBA, agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal,” harapnya.

Meski begitu, kata Plt Sekda sesuai anjuran Plh Bupati Muara Enim HNU juga berharap PTBA melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan memberdayakan masyarakat agar melakukan kegiatan ekonomi, melakukan kegiatan penambangan melalui program CSR untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat dan lainnya.

“Dimana diketahui terdapat 131 pemilik lahan PETI yang memperkerjakan sekitar 3.162 orang masyarakat,” tutupnya.(ndi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here