Palembang– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa dikenakan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan resmi tertanggal 31 Maret 2026. Relaksasi ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026.
Dalam ketentuan itu, pelaporan SPT Tahunan yang melewati batas waktu normal 31 Maret 2026 tetap tidak akan dikenakan denda, selama disampaikan paling lambat 30 April 2026.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar pihak Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Ega Fitrinawati, menegaskan bahwa relaksasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera menyampaikan sebelum 30 April 2026, sehingga dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi yang diberikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa DJP terus berupaya memberikan pelayanan maksimal, termasuk melalui sistem pelaporan elektronik yang semakin mudah diakses.
“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui layanan Coretax DJP dari mana saja dan kapan saja. Apabila mengalami kendala, unit layanan kami siap memberikan asistensi hingga proses pelaporan selesai,” tambahnya.
Selain memberikan kemudahan, DJP juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu. Partisipasi tersebut dinilai sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat serta mampu memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.













