Menu

Mode Gelap

News

Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Mengenai Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional

badge-check


Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Mengenai Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional Perbesar

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada tanggal 9 Februari 2021.

Penerbitan keputusan ini didasari pertimbangan bahwa Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 6/2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19 sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru.

Melalui SK ini, Ketua Satgas COVID-19 memutuskan enam hal, sebagai berikut:

KESATU, Menetapkan tempat isolasi/karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.

KEDUA, Dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU penuh, tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

KETIGA, Pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; atau
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.

KEEMPAT, Mekanisme pembayaran tempat isolasi/karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi/review oleh BPKP.

KELIMA, Keputusan ini mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi ketentuan penutup SK pada DIKTUM KEENAM. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Bakal Tata Ulang Kawasan di Bawah Jembatan Ampera

10 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Bukan Sekadar Konvoi, 600 Rider MAXi Yamaha Bawa Semangat Brotherhood dan Gerakkan Ekonomi Prabumulih

10 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Raksasa Emirates A380 Mendarat Perdana di Soetta, Pertamina Patra Niaga Tunjukkan Kesiapan Layanan Avtur Pesawat Berbadan Besar

10 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Pemkot Palembang Lepas Keberangkatan 60 Peserta Didik Sekolah Rakyat Menengah Atas ke OKI

9 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki yang Cedera di Gunung Dempo

9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Trending di News