Menu

Mode Gelap

News

Satgas Pemberantasan Judi Online Sukses Turunkan Akses Judi Online 50 Persen

badge-check


Satgas Pemberantasan Judi Online Sukses Turunkan Akses Judi Online 50 Persen Perbesar

Pemerintah terus melakukan pemberantasan judi online. Hingga saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan penurunan akses itu sebagai hasil intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

“Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,” jelasnya dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini juga turun signifikan menjadi Rp34,49 Triliun. Menurutnya, data tersebut menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.

“Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Menkominfo menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 Triliun.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo.

“Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online,” ungkapnya.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.

Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

“Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menanganai sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas Menkominfo.

Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Sebanyak 20.595 keyword telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani.

“Untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024,” tutur Menteri Budi Arie.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggu Hasil Dari DPP, Enam Nama Masuk Penjaringan Ketua DPC PKB Muara Enim

18 April 2026 - 20:38 WIB

Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel

18 April 2026 - 19:25 WIB

Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

18 April 2026 - 19:19 WIB

Prabowo Bertemu dengan Sufmi Dasco Ahmad, Ini yang Dibahas

17 April 2026 - 23:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih 4 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

17 April 2026 - 21:07 WIB

Trending di News