Menu ✖

Mode Gelap

News

Sekda Edward Candra Buka Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Persyaratan sebagai PPK dan PPTK di Lingkungan Pemprov Sumsel

badge-check


Sekda Edward Candra Buka Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Persyaratan sebagai PPK dan PPTK di Lingkungan Pemprov Sumsel Perbesar

Palembang. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH membuka sosialisasi tugas, fungsi dan persyaratan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemprov Sumsel bertempat di auditorium Graha Bina Praja, Kamis (5/12/2024) siang.

Dalam arahannya Edward menyampaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) secara garis besar melingkupi proses perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.

“PBJP dimungkinkan untuk dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia. Pihak-pihak yang terlibat dalam PBJP adalah Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia,” jelas Edward.

Dijelaskan,  PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses PBJP berjalan dengan lancar dan sesuai dari awal hingga akhir. Dalam hal PBJ melalui penyedia, PPK berperan sebagai penghubung antara PA/KPA selaku user dan penyedia selaku supplier dalam PBJP.

Pada proses perencanaan, seorang PPK harus mampu untuk melakukan identifikasi kebutuhan organisasi untuk memenuhi sasaran-sasaran kegiatan yang telah ditentukan.

“PPK juga harus menetapkan spesifikasi teknis untuk masing-masing pengadaan sehingga barang/jasa yang dibeli sesuai standar untuk menunjang kegiatan operasional kantor. Tentu, dalam penetapan spesifikasi tersebut harus memperhatikan prinsip PBJP yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sehingga value for money dapat tercapai,” ungkap Edward.

Ditambahkannya, PPK dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam menghadapi kendala yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan, kemampuan tersebut termasuk pengambilan keputusan yang tepat.

“Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pengguna Anggaran (PA) menetapkan PPTK yang bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas pengeluaran pelaksanaan kegiatan,” ujar Edward.

Untuk itu, dia berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius dan sungguh-sungguh, serta dapat berdiskusi aktif dengan narasumber mengenai tugas, fungsi dan persyaratan PPK dan PPTK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APHI dukung Prabowo koreksi regulasi pembakaran lahan

26 September 2026 - 22:40 WIB

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Sumsel Siapkan Skema Pemutihan

25 September 2026 - 18:50 WIB

Asap Kembali Selimuti Sumsel, Deru Kaget dan Minta BPBD Cari Penyumbang Hotspot

25 September 2026 - 16:21 WIB

Hujan Tak Mampu Bersihkan Udara Palembang, Asap Karhutla OKI Masih Masuk Kota

25 September 2026 - 16:19 WIB

TNI dan Pemkot Palembang Keroyokan Bersihkan Sungai Sekanak Lewat ‘Indonesia Asri 2026’

25 September 2026 - 16:18 WIB

Trending di News