Usai diperiksa dugaan kasus suap terkait pengajuan perizinan proyek Meikarta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa akhirnya ditahan Penyidik KPK sebagai tersangka. Iwa ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada Iwa untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan. Diduga, KPK sedang mengembangkan kasus yang menjerat Iwa tersebut.
“Kami ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda,” ucap Febri.
Iwa yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.30 WIB, mengaku akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
“Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi dan tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik. Mengenai substansi silahkan ke penasihat hukum,” kata Iwa.
Dalam kasus ini, KPK mengumumkan status tersangka Iwa bersamaan dengan status tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Mereka sudah dibawa ke persidangan. Kesembilan orang itu termasuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Suap bahkan disebut mencapai belasan miliar rupiah.