Urban ID - Seorang kakek 60 tahun berinisial NR, yang tercatat sebagai warga Desa Kayuara, Kecamatan Tlung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap jajaran kepolisian setempat. Pria yang berprofesi sebagai petani itu diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tiga remaja perempuan.
Kepala Kepolisian Sektor Tulung Selapan, OKI, Iptu Jatrat Tunggal Rachmad, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pelaku diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 3 remaja di bawah umur.
“Pelaku ini memiliki istri dan cucu, korban masih tetangga dari pelaku dan semuanya masih di bawah umur. Kasus ini telah ditangani Polres OKI,” katanya, Jumat (13/3).
Kepala Kepolisian Resor OKI, AKBP Almsyah Pelupessy, melalui Subbag Humas AKP Iriansyah, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial NS (43 tahun) melaporkan peristiwa ini kepada polisi.
Iriansyah bilang, dari hasil pemeriksaan peristiwa itu dilakukan pada 1 Meret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku menemui korban yang tengah berada di rumah tetangganya. Kemudian, pelaku merayu korban dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
“Saat itu kondisi lingkungan sekitar sedang sepi pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Korban sempat menolak tetapi pelaku terus memaksa korban agar mau menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Kepala Kepolisian Sektor Tulung Selapan, OKI, Iptu Jatrat Tunggal Rachmad, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pelaku diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 3 remaja di bawah umur.
“Pelaku ini memiliki istri dan cucu, korban masih tetangga dari pelaku dan semuanya masih di bawah umur. Kasus ini telah ditangani Polres OKI,” katanya, Jumat (13/3).
Kepala Kepolisian Resor OKI, AKBP Almsyah Pelupessy, melalui Subbag Humas AKP Iriansyah, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial NS (43 tahun) melaporkan peristiwa ini kepada polisi.
Iriansyah bilang, dari hasil pemeriksaan peristiwa itu dilakukan pada 1 Meret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku menemui korban yang tengah berada di rumah tetangganya. Kemudian, pelaku merayu korban dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
Saat itu kondisi lingkungan sekitar sedang sepi pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Korban sempat menolak tetapi pelaku terus memaksa korban agar mau menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman akan akan membunuh korban jika tidak mau menurut dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Korban yang takut dengan ancaman itu kemudian hanya bisa pasrah menuruti kemauan pelaku.
“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada ibu korban. Untuk selanjutnya melaporkan ke polisi,” katanya.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, ternyata diketahui terdapat dua korban lain yang telah menjadi korban tindak asusila pelaku dengan modus serupa. Semuanya masih remaja dan berstatus pelajar, dan masih tetangga pelaku.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan apakah masih ada korban lainnya. Pelaku akan dijerat dengan UU tentang perlindungan anak,” katanya. (jrs)