Menu

Mode Gelap

News

Sidang Kasus Vanessa Angel Sebut Ada Pelanggan dari Kalangan Menteri

badge-check


Sidang Kasus Vanessa Angel Sebut Ada Pelanggan dari Kalangan Menteri Perbesar

Sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari Vanessa Angel disebutkan ada pesanan dari seorang menteri.

Dilansir Surya.co.id, dalam persidangan Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner dari seorang menteri yang tak disebutkan detail tersebut.

Pada akwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/seks.
Rian pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner ‘mimik-mimik cantik’ mimican.

“Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican,” Kata JPU Winarko.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan boking Vanessa.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disnakertrans Muba Gandeng PPSDM Migas Cepu, Perkuat SDM Lokal Sektor Energi

20 Januari 2026 - 16:34 WIB

Muba Maju Lebih Cepat: 15 Generasi Unggul Ikuti Pelatihan Spesialis Migas di PPSDM Cepu

19 Januari 2026 - 19:43 WIB

Motor Driver Ojol di Palembang Dibawa Kabur Penumpang yang Ngaku Polisi

19 Januari 2026 - 19:30 WIB

Wanita di Palembang Laporkan Akun TikTok karena Dituding Jadi Selingkuhan

19 Januari 2026 - 19:10 WIB

Tiba di London, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Inggris

19 Januari 2026 - 19:02 WIB

Trending di News