Urban ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat perubahan pada aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah diperintahkan Presiden Joko Widodo.
Dalam surat edaran bertanggal 21 Juni 2019 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia, Kemendikbud memperbarui kuota siswa yang diterima lewat jalur zonasi dari minimal 90 persen dari daya tampung sekolah menjadi minimal 80 persen.
Kuota pada jalur prestasi juga ditambah, dari 5 persen menjadi 15 persen.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan perubahan ini ditetapkan karena beberapa daerah belum melaksanakan PPDB sistem zonasi secara optimal.
“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” kata Didik, dilansir dari BBC News Indonesia, Sabtu (22/6)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan telah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi PPDB sistem zonasi. Ia menilai ada perbedaan antara kebijakan dan situasi di lapangan.
“Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda. Dan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda beda. Sudah saya perintahkan dievaluasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/06).
Terdapat tiga jalur dalam PPDB tahun ini, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi, sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (vv)
Perubahan kuota pada sistem zonasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2019
Kuota sebelumnya:
Jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah
Jalur prestasi paling banyak 5 persen di luar zonasi dari daya tampung sekolah
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah
Kuota terbaru:
Jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah
Jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah (tidak berubah)
Perubahan kuota ditujukan bagi gubernur dan bupati/walikota yang perlu melakukan penyesuaian karena kondisi di daerah yang tidak memungkinkan untuk penerapan sistem zonasi secara optimal.
Penerimaan siswa lewat jalur prestasi ditentukan oleh nilai ujian nasional serta prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali memungkinkan siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali bersekolah di luar zonasinya.
PPDB sistem zonasi ini menuai protes dari orang tua di sejumlah daerah, termasuk unjuk rasa yang dilakukan pada hari Rabu (19/06) di Surabaya. Banyak dari mereka mengeluh sistem ini membuat anak mereka sulit diterima di sekolah negeri.
Di sisi lain, pemerintah mengatakan sistem zonasi bertujuan mempercepat pemerataan pendidikan.