Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan guna mengimplementasikan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Langkah ini diambil sebagai respons atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang pemberian insentif pajak oleh pemerintah daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel kini fokus merampungkan draft Keputusan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Kepala Bapenda Sumsel, Achad Rizwan, menyebut proses masih berada dalam tahap pembahasan internal agar aturan yang dihasilkan selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Regulasi sedang kami susun. Ini penting agar implementasi insentif, termasuk pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB, memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Rizwan, Selasa (28/4/2026).
Kebijakan ini menarik karena hadir di tengah perubahan status kendaraan listrik yang kini resmi menjadi objek pajak daerah. Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik praktis tidak dikenakan pajak. Namun, melalui regulasi baru, kendaraan berbasis listrik tetap masuk dalam objek PKB dan BBNKB, dengan opsi keringanan atau bahkan pembebasan penuh melalui kebijakan daerah.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi strategis yakni di satu sisi berpotensi menambah sumber pendapatan asli daerah, namun di sisi lain dituntut memberikan stimulus agar adopsi kendaraan listrik tidak melambat.
Pemprov Sumsel tampaknya memilih pendekatan insentif. Selain mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik investasi di sektor kendaraan listrik yang mulai berkembang di Indonesia.
“Insentif ini bukan sekadar soal pajak, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan listrik di daerah,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kendaraan listrik bakal menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan (Sumsel). Pemberlakuan itu berlaku April, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026.
Soal tarif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel masih menyusunnya. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor listrik bakal meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB. Meski jumlahnya disebut masih terbatas.
“Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL (kendaraan bermotor listrik) menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah,” ujar Rizwan, Selasa (21/4/2026).









