PT Solid Gold Berjangka (SGB) menggelar edukasi media tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau PBK di Palembang, Jumat (17/7). Pada edukasi itu, dijelaskan bahwa tidak semua orang bisa bertransaksi melalui perusahaan pialang.
Kepala PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang Eko Nurwanto mengatakan, SGB merupakan salah satu perusahaan pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka.
“Kami menerima semua kalangan yang ingin bertransaksi melalui SGB, namun tidak semua orang bisa bertransaksi melalui SGB,” kata Eko.
Eko bilang, PT Solid Gold Berjangka berkomitmen untuk terus mempelopori pertumbuhan transaksi kontrak berjangka melalui penyelenggaran dan pelaksanaan system transaksi yang teratur, wajar, efisien dan transparan agar industri perdagangan berjangka semakin diterima oleh masyarakat.
“Paling penting ditelusuri dulu sumber dana yang digunakan, misal seorang bendahara kas menggunakan uang yayasan untuk transaksi, itu tidak diperbolehkan, atau pejabat menggunakan uang negara dan seterusnya,” tutur dia.
Terkait kepercayaan nasabah, pihaknya selalu berusaha untuk mendahulukan kepentingan para nasabahnya dengan didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berpengalaman serta fasilitas teknologi modern dengan sistem perdagangan online.
“Pada dasarnya kami siap membantu untuk meningkatkan nilai investasi para nasabah dimanapun mereka berada sebagai wujud dedikasi kami untuk memberikan layanan,” jela dia.
Soal pasar di Palembang sendiri, Eko menyebutkan bahwa di Palembang memiliki potensi yang besar. Apalagi Sumsel memiliki komoditi dan pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 5 persen dalam beberapa tahun terakhir.
“Menurut kami, di tengah tingginya tren harga emas seperti sekarang sebagai salah satu produk PBK, peluang mendapatkan margin cukup besar. Indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $ 1800/troy ons, dengan peluang range poin 15-20 poin,” katanya.
Eko menyebutkan, saat ini isu risiko di PBK lebih kuat dibandingkan manfaatnya. Padahal kehadiran PBK sebagai alasan utama ialah untuk hedging dan menjaga harga komoditas di pasar melalui produk multilateral atau komoditi.
Rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahapahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka. Padahal secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di Bursa Berjangka.
Untuk pengaduan nasabah pun, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) No. 125. (eno)