Menu

Mode Gelap

News

Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan

badge-check


Telat Bayar THR, Ini Denda Buat Perusahaan Perbesar

Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan denda. Denda itu sebesar 5 persen. Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya.

“Satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR,” kata dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat edaran kepada para pengusaha akan dikeluarkan sebelum jelang hari Lebaran. Dengan begitu, akan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran,” paparnya.

Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” paparnya. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PMII Sumsel Didesak Keluar dari Zona Nyaman, Syaidina Ali Siap Perkuat Cabang dan Kolaborasi

18 Januari 2026 - 09:31 WIB

Gara-gara Cemburu, 2 Perempuan di Palembang Berkelahi lalu Saling Lapor Polisi

17 Januari 2026 - 20:14 WIB

Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Lulusan S2 hingga Diploma

16 Januari 2026 - 23:52 WIB

Resmikan Dua Proyek Vital Jalan Khusus Batu Bara di Lahat, Herman Deru: Ini Aksi Kemanusiaan untuk Warga Sumsel

16 Januari 2026 - 20:05 WIB

Herman Deru Resmikan Groundbreaking Underpass PT MIP, Dorong Tambang Tertib dan Berkeadilan

16 Januari 2026 - 20:01 WIB

Trending di News