Urban ID - Tak kunjung mendapatkan hak sertifikat rumah dan tanah, warga Perumahan Griya Alam Sejahtera, Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarame, Palembang melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel.
Sebelum melapor, puluhan penghuni perumahan ini mendatangi kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palembang, Rabu (13/3). Kedatangan warga ini sudah kesekian kalinya, bahkan sudah berganti kepala cabang berkali-kali.
“Ada sekitar 8 orang debitur yang lunas cicilan, ada yang dua tahun, tiga tahun, bahkan ada yang enam tahun yang lalu sudah lunas, tapi hingga saat ini tak kunjung memiliki sertifikat rumah,” kata Mewan, saudara dari salah satu debitur perumahan ini.
Telah diberikan kuasa oleh salah satu debitur untuk mengurus permasalahan ini, Mewan mengatakan, ada sekitar 20 debitur lagi yang belum lunas juga resah, dan takut kredit yang dilakukan saat ini akan sia-sia.
Mewan menceritakan, awalnya perumahan ini milik CV Nabila dengan proses pembiayaan bersubsidi di Bank BTN Palembang. Setelah kredit berjalan bahkan ada yang sudah lunas CV Bunga Mas Kikim mengklaim tanah di perumahan ini adalah miliknya berdasarkan berita acara pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bukan itu saja, pihak yang mengklaim tanah juga menyebarkan surat pengosongan rumah dengan tempo waktu satu pekan ke depan. “Kami tidak tau lagi mau tidur dimana kalau diusir, apa kami harus tidur di kantor BTN, sampai sertifikat kami terima?,” kata Mewan.
Rukun Tetangga (RT) setempat, Yusup yang mewakili sejumlah warga mengatakan, pihaknya meminta kejelasan dari BTN karena sudah terlalu lama permasalahan ini. Bahkan sudah beberapa kali ganti Kepala Cabang.
Dirinya mengkhawatirkan, jika tidak kunjung selesai permasalahan ini akan berdampak buruk bagi masyarakat. Padahal, kewajiban melunasi pembiayaan rumah sudah dilakukan.
“Bagi yang belum lunas ini resah, kalau kredit tidak dibayar maka akan menjadi tunggakan dan selalu ditagih, tapi yang sudah lunas bahkan bertahun-tahun lamanya, sampai saat ini tidak mendapat sertifikat, jadi tidak ada kejelasan,” katanya.
BTN Palembang akan terbitkan surat
Pantauan di lapangan, puluhan warga perumahan ini awalnya ingin bertemu dengan Kepala Cabang BTN Palembang. Namun informasi dari stafnya, sedang tidak berada di tempat kerena sedang ada pertemuan di OJK.
Sejumlah perwakilan warga akhirnya diberikan kesempatan untuk berdialog dengan sejumlah pejabat BTN terkait. Dari pantauan pertemuan tersebut, BTN tetap meminta agar debitur yang belum lunas untuk tetap melakukan cicilan kredit.
Salah satu perwakilan dari BTN, Hasani menjelaskan kepada warga, bahwa pihak yang mengklaim tanah tidak berwewenang untuk melakukan pengusiran. Pihaknya akan tetap melakukan proses penyelesaian dan tidak akan lepas tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan buat surat yang akan juga ditembuskan kepada warga perumahan, berkaitan degan surat pengusiran yang diterbitkan oleh CV Bunga Mas Kikim,” katanya saat berdialog.
Pihaknya juga memahami keresahan yang dialami warga, dan tidak akan lepas dari tanggung jawab. Apalagi, debitur sudah mendapat bukti lunas kredit. “Kami mohon agar dapat bersabar, kami tengah melakukan proses penyelesaian,” katanya.
Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel
Tidak hanya sampai di situ, warga dan perwakilan dari debitur kembali melaporkan permasalahan ini ke OJK Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). Pihak debitur berharap agar OJK dapat membantu penyelesaian permasalahan ini.
Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel Panca Hadi Suryatno mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Laporannya sudah kami terima, dan akan ditindaklanjuti. Maaf saya sedang rapat,” singkat Panca dihubungi Urban ID. (enno)