Urban ID - Diera digital ini manusia benar-benar dipermudah dengan dengan yang namanya gadget. Dimana semua bisa dicari, dijual, dan dibeli lewat gadget. Tetapi modus penipuan melalui gadget juga tidak sedikit. Contohnya olshop. Banyak sekali orang tertipu, tetapi ada juga orang yang merasa diuntungkan melalui jual beli online tersebut.
Dilansir dari Tribusumsel.com Dony Agusta, warga Jalan HBR Motik Komplek Griya Aksi Mandiri, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, menjadi korban penipuan belanja online.
Dony kehilangan uang senilai Rp 4,2 juta usai menjadi korban penipuan di situs jual beli online.
Dony lantas membuat pengaduan ke Polresta Palembang, Selasa (5/3/2019).
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Dony mengatakan penipuan tersebut terjadi Sabtu (26/6/2019).
Kejadian bermula saat ia sedang membuka situs belanja online OLX .
Dony saat itu mau membeli bibit ayam.
Ia lantas menghubungi penjual bibit ayam kampung atas nama Moch Haman Sauban, warga Lampung Selatan.
“Ketika saya lihat harganya saya merasa itu cukup murah, semenjak itu saya mulai berkomunikasi dengan terlapor ini dan saya akhirnya pesan cukup banyak,” ujarnya.
Dony kemudian memesan 7 kotak bibit ayam kampung kepada terlapor dimana setiap kotak nya berisi 100 bibit ayam kampung.
” Setelah berkomunikasi tentang harga akhirnya saya dikasih nomor rekening oleh terlapor dan saya menransfer uang sebesar Rp 4,2 juta di ATM Bank Danamon dengan norek 003622581100 atas nama Siti Ramlah,” jelasnya.
Setelah mengirimkan bukti transfer kepada terlapor, korban yang dijanjikan dikirim bibit ayam lalu menunggu bibit ayan tersebut dikirim.
” Akhirnya saya hubungi kembali, malah dia minta transfer uang lagi Rp 4,2 juta. Katanya uang itu untuk uang jamninan karantina,” bebernya.
Korban yang tidak percaya akhirnya tidak menransfer uang tersebut kepada terlapor dan meminta uang yang sebelumnya ditransfer dikembalikan.
” Tapi bukannya uang saya di kembalikan. Namun nomor orang itu sampai sekarang tidak aktif lagi” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan adanya laporan korban tentang penipuan.
“Laporan sudah kita terima, dan sekarang sedang dilakukan penyelidikan, pelaku jika terbukti bersalah akan dijerat tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” urainya.
(shrrl)