Ogan Ilir — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir mendadak diwarnai suasana tegang. Seorang anggota DPRD Ogan Ilir, Yansori, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara dugaan penyerobotan tanah negara, Rabu (7/1/2026) sore.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan saat Yansori masih mengikuti rapat paripurna peringatan HUT Ogan Ilir di Gedung DPRD. Tim penyidik Kejari Ogan Ilir menjemput yang bersangkutan di lokasi acara, sebelum menggiringnya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Yansori diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penyerobotan tanah negara yang berada di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum. Yang bersangkutan saat ini memang berstatus anggota DPRD aktif, namun perbuatan yang disangkakan terjadi saat menjabat sebagai kepala desa,” ujar Rachdityo.
Dalam perkara ini, Yansori diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal selama kurun waktu 2008 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya menerbitkan dokumen, tersangka juga diduga berperan aktif dalam proses penjualan lahan tersebut kepada sejumlah pihak dan menerima keuntungan dari setiap transaksi. Perbuatan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp10,5 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Ogan Ilir juga mencatat adanya penitipan uang pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, total dana yang telah dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Ogan Ilir mencapai lebih dari Rp742 juta.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Yansori selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi bersama puluhan saksi lainnya sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.













