Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Timbun Sembako Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar

badge-check


Timbun Sembako Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar Perbesar

Pemerintah Daerah Musi Banyuasin bersama jajaran Forkopimda serta Gugus Tugas Covid-19 terus memaksimalkan pencegahan dan pemutusan rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Bumi Serasan Sekate. Terlebih, perhatian serius ini lebih dimaksimalkan pasca telah terkonfirmasinya satu PDP ke  14 Pasien kasus 2 , warga Muba yang dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini telah mendapatkan perawatan intensif dari paramedis.

“Dalam kaitan ini juga saya telah mengeluarkan surat edaran agar pedagang di Muba menyetop sementara pendistribusian buah impor dan baju bekas untuk masuk wilayah Muba, ini demi mencegah penularan Covid-19 masuk Muba”, ujarnya Bupati Muba Dodi Reza. Terkait himbauan penyetopan tersebut, Dodi menyebutkan Pemkab Muba tentu akan memfasilitasi kebutuhan pedagang yang terdampak.

“Ini demi kesehatan kita bersama, wabah Covid-19 ini harus diminimalisir penularannya jangan sampai melonjak di Muba”, harapnya. Selain itu pula, Bupati Muba Dodi Reza melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba juga mengingatkan kepada seluruh distributor dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tidak menimbun barang.

“Saya pastikan stok sembako di Muba aman dan harga-harga tetap normal, jangan panik,” ulasnya. Dodi menegaskan, dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat akhir – akhir ini maka dihimbau kepada para Pelaku Usaha, Pedagang, Distributor, Sub Distributori Agen, Sub Agen, Pemilik Gudang untuk tidak melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok,atau barang penting dalam waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Para pihak yang melanggar ketentuan seperti tersebut pada poin 2 (dua) diatas dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) sesuai Pasal 107 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” tegasnya. Sementara itu, Plt Kadisdsgperin Muba, Azizah menjelaskan, himbauan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

“Selain itu pula dengan adanya himbauan untuk menyetop penjualan buah impor dan baju bekas guna memutus rantai penularan Covid-19 yang masuk wilayah Muba,” jelasnya. Azizah menambahkan, pihak Disdagperin juga akan memberikan penjelasan serta sosialisasi kepada para pihak nantinya. “Ini semua dilakukan demi kesehatan warga Muba dan mencegah meluasnya penularan wabah Covid-19,” pungkasnya. (ts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejar Target 57 Persen Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng RT dan RW

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Bentrok di Kebun Sawit OKI Berujung Korban Jiwa, Dua Warga Terluka dan Satu Tewas Saat Kerusuhan

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan

24 Juni 2026 - 11:38 WIB

2 Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel karena Beri Keterangan Palsu saat Urus Izin Tinggal

23 Juni 2026 - 21:03 WIB

HUT Ke-25 Kota Pagaralam, Herman Deru Ajak Daerah Tangguh Hadapi Perubahan Sistem Keuangan

23 Juni 2026 - 20:55 WIB

Trending di News