Menu

Mode Gelap

News

Tingkatkan Layanan RS di Sumsel, Herman Deru Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit

badge-check


Tingkatkan Layanan RS di Sumsel, Herman Deru Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit Perbesar

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya meningkatkan layanan Rumah Sakit (RS) untuk kesehatan masyarakat. Karena itu dibutuhkan badan khusus yang tugasnya mengawasi aktifitas RS di Sumsel sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber daya kesehatan.
 
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya disela-sela melantik Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumsel periode 2022-2025, bertempat di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (16/11) pagi menyebut pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel No : 803/KPTS/Dinkes/2022 Tertanggal 1 November 2022.
 
“Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit,” katanya.
 
Mawardi berharap, dengan telah dilantiknya anggota BPRS Sumsel  diharakan BPRS dapat menjalankan tugasnya, bekerja secara profesional dan pro aktif demi berjalannya pelayanan kesehatan dengan memberikan pemahaman hak dan kewajiban lebih diperhatikan.
 
“Kami berharap mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana tata cara pengaduan pada BPRS Provinsi Sumsel,” tuturnya.
 
Sementara Kepala Dinas Kesehatan  (Kadinkes) Sumsel, Trisnawarman dalam laporannya mengatakan, Rumah Sakit di Provinsi Sumsel saat ini berjumlah 86 Rumah sakit yang tersebar di seluruh 17 Kabupaten/Kota, terdiri dari 37 RS milik pemerintah, 45 RS milik swasta dan 4 RS milik TNI/POLRI.

Dengan pembagian berdasarkan type kelas terdiri dari: 2 RS type A, 8 RS type B, 51 RS type C, 23 RS type D dan 2 RS type D Pratama. 
 
Menurutnya, penyelenggaraan Pelayanan di Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.
 
“BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PINDEX 2026 Sukses Digelar, Disambut Antusiasme Ribuan Pengunjung

6 Juni 2026 - 11:39 WIB

Pemerintah Yakin Fundamental Ekonomi Nasional Tetap Kuat di Tengah Dinamika Nilai Tukar Rupiah

5 Juni 2026 - 22:52 WIB

Viral Video Dokter Gigi Dilempar Palu di Km 9 Palembang

5 Juni 2026 - 19:25 WIB

Disnakertrans Muba Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Apriyadi Letakkan Pengecoran Perdana Asrama Santri Ponpes Minhajul Aulia Talang Jambe Palembang

5 Juni 2026 - 13:32 WIB

Trending di News