Menu

Mode Gelap

News

Tragedi di Tanjakan Danau Ranau: Bus Rombongan Pengantin Terguling, 3 Luka Berat

badge-check


Suasana saat Bus yang membawa rombongan pengantin terbalik di Danau Ranau. Foto : Istimewa Perbesar

Suasana saat Bus yang membawa rombongan pengantin terbalik di Danau Ranau. Foto : Istimewa

OKU Selatan — Bus yang mengangkut rombongan pengantin mengalami kecelakaan di tanjakan kawasan Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pusri, Desa Pusri, Kecamatan BPR Ranau Tengah. Kendaraan jenis Mitsubishi Micro Bus berwarna putih dengan nomor polisi BE-7403-BU itu membawa total 28 penumpang saat kejadian.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga dipicu kondisi kendaraan yang tidak kuat menanjak di jalur ekstrem yang menanjak sekaligus menikung. Situasi semakin genting ketika kendaraan sempat berhenti di tengah tanjakan.

“Sejumlah penumpang turun dan berusaha membantu dengan mengganjal roda menggunakan batu. Namun, upaya tersebut tidak cukup menahan beban kendaraan. Saat bus kembali dijalankan, kendaraan justru mundur tak terkendali sebelum akhirnya terguling di badan jalan, “kata dia, Senin (30/3/2026).

Nandang menyebutkan petugas Satlantas Polres OKU Selatan yang tiba di lokasi langsung melakukan evakuasi. Seluruh korban dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

“Personel langsung bergerak ke lokasi untuk evakuasi korban dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

“Dari total penumpang, tiga orang dilaporkan mengalami luka berat dan kini masih menjalani perawatan intensif. Sementara korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapat perawatan, ” tambah dia.

Saat ini, kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti, sementara pengemudi masih dalam proses penyidikan. Polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirinya pun mengimbau para pengemudi agar tidak memaksakan kendaraan jika kondisi tidak memungkinkan.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Pastikan kendaraan laik jalan, khususnya sistem pengereman,” tegas Nandang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Lepas Keberangkatan 60 Peserta Didik Sekolah Rakyat Menengah Atas ke OKI

9 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki yang Cedera di Gunung Dempo

9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Distribusi Energi dan Program Pemberdayaan Masyarakat di Kepri

9 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Lestarikan Warisan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

9 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Pertamina Patra Niaga Dampingi Warga Kampung Tua Terih Kembangkan Usaha Hasil Laut

9 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Trending di News