Urban ID - Ketua Ikatan Lawyers Unsri (ILU), Ahmad Rilo Budiman, SH menilai jika prosedur wajib melakukan tes Covid-19 bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi massal yakni udara, laut dan darat tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari virus corona.
“Bahkan juga membebani biaya dan menyita waktu penumpang dan itu sangat berlebihan dan tidak beralasan, “ujarnya, Jumat (10/7).
Selain itu, prosedur tersebut juga telah tertuang didalam Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) no 7/2020 dengan persyaratan salah satu persyaratan calon penumpang transportasi publik baik laut, udara dan kereta api harus uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari dan uji Rapid test yg berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
“Namun SEGT no 7/2020 akan bias dan tidak efektif bila semua petugas di terminal, pelabuhan laut, udara dan kereta api termasuk SDM regulator yang ada didalamnya serta petugas kementerian kesehatan, petugas keamanan d terminal tidak melaksanakan PCR setiap 3-14 hari dan standar bebas Covid-19- bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal 14 hari sekali, “ungkapnya.
Dirinya menjelaskan tes Coronavirus dilakukan sebelum penumpang menggunakan ketiga transportasi massal dengan melewati transportasi publik lanjutan sebelum dan sesudah sebagai konektivitas dari tujuan awal ke tujuan akhir.
“Serta melewati infrastruktur terminal yg SDMnya tidak ada standar bebas Covid-19 yang terupdate setiap 3-14 hari seperti yg diterapkan bagi calon penumpang ketiga moda transportasi publik massal,”jelasnya.
Apalagi, Rilo menambahkan jika biaya rapit test yg beraneka ragam mulai dari 200 bahkan ada yg 500, test swab PCR berkisar Rp 1,5 jt utk hasil 10 hari, Rp 3,5jt hasil 7 hari dan Rp 6,5jt hasil 3 hari.
“Ini terlihat adanya indikasi memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk mencari keuntungan yg sebesar besarnya dan kemenhub seharusnya tidak bisa dikendalikan oleh kebijakan Gugus Tugas yang tidak berdasar, “tutupnya.