Menu

Mode Gelap

News

Wali Kota Palembang Siapkan Aplikasi Pantau ASN WFH, Pelanggar Terancam Teguran hingga Sanksi Berat

badge-check


Wali Kota Palembang, Ratu Dewa/ist. Perbesar

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa/ist.

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama kebijakan work from home (WFH). Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bahkan meminta peran aktif masyarakat dan media untuk ikut mengawasi kedisiplinan para pegawai.

Ratu Dewa menegaskan, WFH tidak boleh disalahartikan sebagai waktu luang atau kesempatan untuk beraktivitas di luar kepentingan pekerjaan. ASN diminta tetap berada di rumah dan siaga menjalankan tugas seperti biasa.

“Kalau ada yang terlihat keluyuran saat jam kerja, ke mal atau ke pasar, tolong laporkan. Kita ingin pengawasan ini berjalan bersama,” ujar Dewa, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, secara umum kinerja ASN selama WFH sudah berjalan cukup baik berdasarkan laporan Inspektorat dan BKPSDM. Namun, masih terdapat celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperkuat agar disiplin pegawai tetap terjaga.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Palembang tengah menyiapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi. Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja mereka, termasuk menyertakan bukti berupa video saat berada di luar rumah.

“Ke depan akan ada aplikasi. Jadi setiap aktivitas bisa terpantau, termasuk jika pegawai keluar rumah saat WFH,” jelasnya.

Dewa juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan selama jam kerja. Ia meminta seluruh ASN tetap aktif, terutama dalam merespons komunikasi kerja melalui telepon seluler. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat, tergantung tingkat pelanggaran.

“WFH itu bukan libur. Pegawai tetap harus standby. Kalau tidak merespons saat dibutuhkan, tentu ada konsekuensi,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Berlakukan Denda Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026

16 April 2026 - 13:58 WIB

BPBD OKI Petakan 101 Desa Rawan Karhutla di 16 Kecamatan

16 April 2026 - 13:00 WIB

Tiga Vaksin Gratis Jadi Syarat Wajib, Jemaah Haji Diminta Segera Lengkapi

16 April 2026 - 13:00 WIB

Jelang Idul Adha, Wali Kota Palembang Turunkan Dokter Hewan Periksa Kurban di 18 Kecamatan

16 April 2026 - 12:48 WIB

Aliran Dana Rp81 Miliar Terkuak, Crazy Rich OKI Dituntut 5 Tahun dalam Kasus TPPU Narkoba

16 April 2026 - 12:25 WIB

Trending di News