Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama kebijakan work from home (WFH). Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bahkan meminta peran aktif masyarakat dan media untuk ikut mengawasi kedisiplinan para pegawai.
Ratu Dewa menegaskan, WFH tidak boleh disalahartikan sebagai waktu luang atau kesempatan untuk beraktivitas di luar kepentingan pekerjaan. ASN diminta tetap berada di rumah dan siaga menjalankan tugas seperti biasa.
“Kalau ada yang terlihat keluyuran saat jam kerja, ke mal atau ke pasar, tolong laporkan. Kita ingin pengawasan ini berjalan bersama,” ujar Dewa, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, secara umum kinerja ASN selama WFH sudah berjalan cukup baik berdasarkan laporan Inspektorat dan BKPSDM. Namun, masih terdapat celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperkuat agar disiplin pegawai tetap terjaga.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Palembang tengah menyiapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi. Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja mereka, termasuk menyertakan bukti berupa video saat berada di luar rumah.
“Ke depan akan ada aplikasi. Jadi setiap aktivitas bisa terpantau, termasuk jika pegawai keluar rumah saat WFH,” jelasnya.
Dewa juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan selama jam kerja. Ia meminta seluruh ASN tetap aktif, terutama dalam merespons komunikasi kerja melalui telepon seluler. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat, tergantung tingkat pelanggaran.
“WFH itu bukan libur. Pegawai tetap harus standby. Kalau tidak merespons saat dibutuhkan, tentu ada konsekuensi,” tegasnya.














