Menu

Mode Gelap

News

Wanita di Muara Enim Tewas Dibunuh Mantan Pacar karena Minta Belikan iPhone

badge-check


ilustrasi penusukan (Dok.Istimewah) Perbesar

ilustrasi penusukan (Dok.Istimewah)

MUARA ENIM — Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Enim, tepatnya di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kanit Pidum Ipda Guntur serta Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat perempuan di Sungai Enim pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah dilakukan olah TKP dan visum, ditemukan sejumlah kejanggalan sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, dapat dipastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan,” ujar AKBP Hendri Syaputra.

Korban APS (23), warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang. Identitas korban dikenali pihak keluarga melalui ciri khas pada bagian gigi korban yang memiliki tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata.

Kapolres mengungkapkan, pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar korban berinisial MAP (33), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Dijelaskan, sebelum kejadian korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun sebelum korban menikah.

Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel pada 24 Mei 2026.

Korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena pelaku tidak dapat datang tepat waktu.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk datang ke hotel tersebut.

“Pelaku datang sekitar setengah jam kemudian. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari,” jelas Kapolres.

Namun, pada sore hari terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Korban meminta dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone, sementara pelaku merasa sakit hati karena korban masih berstatus memiliki suami.

“Pelaku sempat mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya. Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Usai memastikan korban meninggal, pelaku sempat meninggalkan hotel dan pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, tepatnya pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke hotel untuk menghilangkan jejak.

Pelaku kemudian membungkus jasad korban menggunakan seprei dan selimut hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi sebelum dibawa menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.

Di lokasi tersebut, pelaku sebelumnya sempat membeli satu botol pertalite lalu menumpuk kayu bakar di atas tubuh korban.

Jasad korban kemudian disiram pertalite dan dibakar bersama ember, seprei, dan selimut yang digunakan untuk membungkus korban.

“Setelah tubuh korban hangus terbakar, pelaku membuang jasad korban ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai lalu meninggalkan lokasi,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim AKP M. Andrian menambahkan, sebelum mayat ditemukan, suami korban sempat melaporkan istrinya hilang ke Polres Lahat karena sudah tidak pulang selama lebih dari tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, setelah Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan intensif.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah yang digunakan mengangkut jasad korban, dua unit handphone milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Presiden Macron Perkuat Sinergi Strategis Dua Negara

29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Gubernur Herman Deru Ajak Kader NU Jadi Penggerak Solusi dan Penjaga Toleransi di Sumsel

29 Mei 2026 - 20:16 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Semangat Berbagi melalui 2.031 Hewan Kurban pada Momentum Idul Adha 1447 H

29 Mei 2026 - 17:56 WIB

BPBD Sumsel Ungkap 11 Wilayah Dilanda Karhutla, PALI dan Muara Enim Terbanyak

29 Mei 2026 - 16:24 WIB

Gubernur Sumsel Jamin Gaji ke-13 ASN Aman di Tengah Polemik TPP

29 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di News