PALEMBANG – Persoalan tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah dan pesantren di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, berujung pada laporan polisi. Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah melaporkan Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan dalam proses jual beli lahan.
Laporan tersebut dibuat pimpinan yayasan, Zairil Asmoni, dan tercatat dengan Nomor STTLP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 September 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Zairil mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari pembelian lahan seluas sekitar 8.100 meter persegi di Jalan H. Yuni, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Agustus 2017.
Menurut dia, yayasan membeli lahan tersebut dengan harga Rp210 juta. Pembayaran disebut telah dilunasi melalui transfer ke rekening Hera Parianti, yang disebut Zairil sebagai istri Ludi Oliansyah.
“Pembayaran sudah kami lunasi per Agustus 2017 lewat transfer ke rekening istrinya. Semua bukti transaksi dan kuitansi lengkap kami pegang,” ujar Zairil saat ditemui di Polda Sumsel.
Persoalan muncul ketika sertifikat atas tanah tersebut terbit pada akhir 2017. Zairil mengklaim sertifikat justru tercatat atas nama Ludi Oliansyah, meskipun lahan disebut telah dibeli dan digunakan yayasan untuk kegiatan pendidikan.
Kejanggalan tersebut, menurut Zairil, baru semakin jelas setelah pihak yayasan memperoleh fisik sertifikat dalam proses mediasi pada akhir 2024.
Dari dokumen yang diterima, Zairil mengklaim mengetahui sertifikat tanah tersebut telah dibebani Hak Tanggungan pada 2018 dengan nilai mencapai Rp600 juta dan dijaminkan ke Bank BRI.
“Kami sangat terkejut saat menerima fisik sertifikat pasca-mediasi akhir 2024 lalu. Ternyata diam-diam pada tahun 2018, sertifikat tanah pesantren ini sudah digadaikan sepihak,” katanya.
Zairil mengatakan lahan tersebut sejak awal telah digunakan untuk kegiatan sekolah atau pesantren. Bahkan, terdapat makam di area tanah tersebut.
Karena itu, yayasan mempertanyakan bagaimana sertifikat lahan yang mereka klaim telah dibeli dan dibayar lunas dapat tetap tercatat atas nama pihak penjual serta kemudian dijadikan agunan.
Perselisihan antara kedua pihak kembali mencuat pada 2024. Zairil menyebut Ludi pernah menyampaikan kepada publik bahwa tanah tersebut telah diberikan secara ikhlas kepada Yayasan Rumah Berbagi sebagai wakaf.
Namun, klaim tersebut dibantah pihak yayasan.
Zairil menegaskan, lahan tersebut menurut versi yayasan diperoleh melalui transaksi jual beli dan pembayaran telah diselesaikan sejak 2017, bukan melalui pemberian wakaf.
“Fisik sertifikat memang sudah di tangan kami sekarang, tapi statusnya di BPN masih tetap atas nama dia. Sampai detik ini, Wali Kota menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) agar proses balik nama bisa selesai,” ujarnya.
Menurut Zairil, kondisi tersebut membuat yayasan belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pesantren.
Ia juga menyebut pihaknya menemukan dugaan persoalan serupa pada sejumlah bidang tanah lainnya. Namun, klaim tersebut masih menjadi bagian dari keterangan pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Atas persoalan tersebut, Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah mengklaim mengalami kerugian materiil Rp210 juta. Mereka juga menyebut mengalami kerugian immateriil akibat ketidakpastian hukum terhadap keberlangsungan kegiatan pesantren.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan yang disampaikan yayasan.
“Nanti saya coba cek dulu ya,” kata Nandang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara itu, Ludi Oliansyah yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui pesan langsung Instagram pribadinya belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.









