PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mempercepat pemenuhan standar keamanan pangan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski sebagian besar dapur penyedia makanan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), masih terdapat 174 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memperoleh sertifikat tersebut.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan per 6 Juli 2026 mencatat, sebanyak 703 dari total 877 SPPG di Sumsel telah memiliki SLHS. Sementara sisanya masih menjalani proses penerbitan sertifikat karena belum beroperasi atau masih melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel, Dedy Irawan, mengatakan sertifikat tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin makanan yang diproduksi SPPG aman dikonsumsi dan memenuhi standar higiene serta sanitasi.
“Secara total, terdapat 703 SLHS yang telah diterbitkan dari 877 SPPG di Sumsel per 6 Juli 2026,” katanya.
Palembang menjadi daerah dengan jumlah SPPG bersertifikat terbanyak, yakni mencapai 190 unit. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Ogan Komering Ilir (82 SPPG), OKU Timur (50), Banyuasin (49), Ogan Ilir (49), dan Musi Rawas (46).
Sementara itu, Muara Enim memiliki 39 SPPG yang telah bersertifikat, disusul Musi Banyuasin 34 unit, Lubuk Linggau 33 unit, OKU 27 unit, Empat Lawang 23 unit, dan OKU Selatan 20 unit.
Adapun Kabupaten Lahat tercatat memiliki 17 SPPG bersertifikat, Kota Pagar Alam dan Prabumulih masing-masing 12 unit, sedangkan Musi Rawas Utara serta Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing 10 unit.
Dedy menjelaskan, Dinkes Sumsel justru mendorong setiap SPPG mengantongi SLHS sebelum mulai beroperasi. Langkah itu dinilai lebih efektif dibanding menunggu masa operasional berjalan.
“Kami mendorong secepat mungkin penerbitan SLHS. Bahkan, sebelum SPPG beroperasi itu harus memiliki SLHS. Sedangkan BGN mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasional,” ujarnya.
Untuk memperoleh sertifikat tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi tiga persyaratan utama. Pertama, seluruh penjamah makanan harus mengikuti pelatihan keamanan pangan atau memiliki sertifikat sebagai penjamah makanan.
Persyaratan kedua adalah hasil uji laboratorium yang memastikan air dan makanan yang digunakan bebas dari bakteri Escherichia coli (E. coli), formalin, bahan pengawet berbahaya, maupun zat lain yang membahayakan kesehatan.
Selanjutnya, tim Dinkes melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). SPPG harus memperoleh nilai minimal di atas 80 agar dinyatakan layak menerima SLHS.
Menurut Dedy, kendala yang paling sering ditemukan berada pada hasil inspeksi lingkungan. Beberapa dapur MBG masih harus melakukan sejumlah perbaikan sesuai rekomendasi petugas sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
“Semakin cepat SPPG melakukan perbaikan, maka semakin cepat pula penerbitan SLHS,” katanya.
Ia menegaskan keberadaan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kualitas makanan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat Program MBG.









