Menu

Mode Gelap

News

Pemilik 192 Gram Sabu di OKI, Sumsel, Divonis 6 Tahun Penjara

badge-check


Pemilik 192 Gram Sabu di OKI, Sumsel, Divonis 6 Tahun Penjara Perbesar

Setelah proses persidangan yang panjang dengan enam kali mengalami penundaan, Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI, Sumsel, akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider satu bulan penjara, kepada bandar narkoba Ajar Aswad (27 tahun).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara pada persidangan sebelumnya. Sidang itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Resa Oktaria, Hakim Anggota 1, Irma Hani Nasution, dan Anggota Kedua Firman Jaya, pada Senin (30/12).

“Perkara atas nama Hajar Aswad telah diputuskan pengadilan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI, Firman Jaya.

Menurut Firman, yang bersangkuta sebelumnya didakwa pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Majelis hakim atau jaksa bebas memilih dakwaan mana dari hasil persidangan, mana yang lebih terbukti,” katanya.

Dalam perkara ini, kata dia, satu orang anggota sempat berbeda pendapat dengan ketua majelis dan anggota satu. Sehingga keputusan dituangkan dalam amar putusan suara hakim terbanyak. Akhir kesimpulannya yang diputuskan lebih ringan, dengan hukuman enam tahun denda Rp 1 M dan subsider 1 bulan penjara.

“Pertimbangan hukuman lebih ringan, karena yang bersangkutan menyesali perbutannya, belum pernah dihukum, dan bukan residivis,” katanya.

JPU Imran, mengaku setelah melihat fakta persidangan, menerima putusan dari majelis hakim. Untuk itu, tidak akan mengajukam nota banding meski putusan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

“Banding diajukan jika ada yang tidak sesuai,” katanya.

Sementara itu, putusan tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan sejumlah kasus narkoba lainnga yang pernah dipersidangkan di PN Kayuagung.

Seperti persidangan Juli 2019, atas terdakwa Herman Alias Cier Bin Muhamad dengan barang bukti 0,087 gram sabu tuntutan jaksa 10 tahun, putusan hakim 8 tahun.

Lalu pada September 2019, Agus Susanto dan Nurdin, dengan barang bukti 9,25 gram sabu, dari tuntutan jaksa 7 tahun, putusan hakim 10 tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Listyo Sigit Resmikan 57 Jembatan Merah Putih di Sumsel

8 Maret 2026 - 12:19 WIB

Anggaran Hampir Rp500 Juta, DPRD Sumsel Masukkan Pengadaan Meja Biliar ke SIRUP

8 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 hingga 24 Maret

8 Maret 2026 - 11:09 WIB

Herman Deru Dorong Percepatan Pelabuhan Samudra Tanjung Carat, Sumsel Bersiap Jadi Gerbang Ekonomi Dunia

8 Maret 2026 - 11:04 WIB

Herman Deru Dampingi Kapolri Tanam Jagung Serentak di Ogan Ilir, Perkuat Komitmen Swasembada Pangan

8 Maret 2026 - 10:58 WIB

Trending di News