Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Palembang terlihat sejumlah posko Check point di jalan-jalan protokol kota Pempek mulai berkurang.
Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, Agus Rizal mengatakan jika tahap ke II PSBB pihaknya hanya mendirikan 9 titik check point.
“Sebelumnya check point ada 13 tapi di tahap II PSBB ini kita kurangi menjadi 9 check point namun tidak tetap yang artinya berpindah-pindah, “ujarnya, Kamis (4/6).
Adapun 9 check point diantaranya 4 titik perbatasan yakni, Terminal Alang-alang Lebar, Karya Jaya, OPI, Talang Putri yang beroperasional 1 x 24 Jam.
5 titik check point lainnya di 16 ilir, Talang Jambe, seberang ilir 1 dan 2 check point di Seberang Ulu.
Petugas posko check point yang diisi oleh Personil Dishub dibantu TNI-POLRI, Satpol-PP, dan tenaga medis sebagian akan dialihkan ke fasilitas umum dan pasar.
“Dari Dishub sendiri sudah menugaskan sebanyak 97 personil untuk ditempatkan di fasilitas umum dan pasar untuk membantu Pol-PP. Tadi kami sudah apel di pimpin Pak Wali kota,” kata dia.
Sementara untuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar Agus mengungkapkan tidak ada perubahan masih menganut Perwali pasal 37 dan 38, dimana pelanggar akan dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
“Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB Tahap 2 tidak ada perubahan semua tertuang di pasal 37 dan 38,” tutupnya.