Urban ID - dir="ltr">Gugus tugas penanganan Covid-19 Sumatra Selatan, Yusri menuturkan jika masyarakat dimintai biaya rapid test melebihi batas maksimal yang telah dianjurkan Kementrian Kesehatan jangan ragu untuk melaporkan.
“Surat edaran kemenkes ini wajib ditindaklanjuti, kalau di lapangan masih ada yang mematok tarif lebih silahkan lapor ke kemenkes,” ujarnya.
Diakuinya, meski surat edaran wajib dilaksanakan namun Kemenkes tidak menyebutkan ada sanksi yang diberikan bagi melanggar.
Untuk itu pemerintah tidak dapat memberikan sanksi walaupun begitu pihaknya tetap menyarankan faskes dapat mengikuti arahan pusat.
“Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes bersifat spesifik dan ditujukan langsung kepada sejumlah fasilitas (Faskes) seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan layanan kesehatan untuk melakukan penyetaraan biaya rapid test, “ujarnya.
Namun ada rumah sakit atau faskes yang mematok harga rapid test selangit, sebaiknya pihak terkait harus menjelaskan terlebih dahulu bahwa biaya yang diperlukan Rp 150.000. Akan tetapi ada juga biaya rapid test dengan harga lebih dari itu, tentunya alat yang digunakan sedikit berbeda kualitasnya.
“Sebaiknya faskes melaksanakan edaran tersebut, kalau mau tarik biaya mahal harus dijelaskan dulu ke pasien mau pilih yang mana dan sesuai harga serta kualitasnya,” terangnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test ntibodi terhitung 6 Juli 2020, Senin (13/7/2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan, besaran tarif tertinggi, yakni Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri. Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas kesehatan.