Untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat umum, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menyiapkan peraturan gubernur.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan jika pergub akan diberlakukan pada awal Agutus 2020 nanti dengan penerapan di seluruh wilayah Sumsel, namun pihaknya perlu vertifikasi dari Kementrian Dalam Negeri untuk berlakukannya.
“Dalam beberapa hari pergub akan mulai kita terapkan yakni awal Agutus, tunggu persetujuan Mendagri, “ujarnya, Rabu (29/7).
Dirinya menjelaskan dalam pergub protokol kesehatan tersebut berisi dua aturan yang harus dipatuhi masyarakat yakni jaga jarak (physical distancing) dan penggunaa masker di tempat umum.
“Masyarakat harus mematuhi dua aturan yang diatur pergub nanti dalam menejalankan aktivitas di luar rumah,”jelasnya.
Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda. Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.
“Insyaallah dalam beberapa hari , awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel. Ini karena kita perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub,” katanya diwawancarai di Griya Agung, Rabu (29/7/2020).
Dia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.
“Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda,” ujarnya.
Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Sosialisasi, kan, sekarang Lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sososialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif,” jelas dia.