Menu

Mode Gelap

News

Masyarakat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

badge-check


					Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel) Perbesar

Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat umum, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menyiapkan peraturan gubernur.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan jika pergub akan diberlakukan pada awal Agutus 2020 nanti dengan penerapan di seluruh wilayah Sumsel, namun pihaknya perlu vertifikasi dari Kementrian Dalam Negeri untuk berlakukannya.

“Dalam beberapa hari pergub akan mulai kita terapkan yakni awal Agutus, tunggu persetujuan Mendagri, “ujarnya, Rabu (29/7).

Dirinya menjelaskan dalam pergub protokol kesehatan tersebut berisi dua aturan yang harus dipatuhi masyarakat yakni jaga jarak (physical distancing) dan penggunaa masker di tempat umum.

“Masyarakat harus mematuhi dua aturan yang diatur pergub nanti dalam menejalankan aktivitas di luar rumah,”jelasnya.

Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda. Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.

“Insyaallah dalam beberapa hari , awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel. Ini karena kita perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub,” katanya diwawancarai di Griya Agung, Rabu (29/7/2020).

Dia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.

“Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda,” ujarnya.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Sosialisasi, kan, sekarang Lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sososialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif,” jelas dia.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Berbagi dalam Kebersamaan Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah

26 Juni 2025 - 20:41 WIB

Herman Deru Dorong Sumsel Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional TLCI, Usulkan Danau Ranau dan Pagaralam

26 Juni 2025 - 17:32 WIB

Gubernur Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN, Bangun Semangat Kesetaraan dan Identitas

26 Juni 2025 - 16:00 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Kolaborasi Daerah sebagai Kunci Sukses Reforma Agraria

26 Juni 2025 - 09:24 WIB

Pemkot Palembang Tegaskan Syarat BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kunci Anggaran Proyek

26 Juni 2025 - 09:18 WIB

Trending di News