Menu

Mode Gelap

News

Masyarakat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

badge-check


Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel) Perbesar

Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat umum, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menyiapkan peraturan gubernur.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan jika pergub akan diberlakukan pada awal Agutus 2020 nanti dengan penerapan di seluruh wilayah Sumsel, namun pihaknya perlu vertifikasi dari Kementrian Dalam Negeri untuk berlakukannya.

“Dalam beberapa hari pergub akan mulai kita terapkan yakni awal Agutus, tunggu persetujuan Mendagri, “ujarnya, Rabu (29/7).

Dirinya menjelaskan dalam pergub protokol kesehatan tersebut berisi dua aturan yang harus dipatuhi masyarakat yakni jaga jarak (physical distancing) dan penggunaa masker di tempat umum.

“Masyarakat harus mematuhi dua aturan yang diatur pergub nanti dalam menejalankan aktivitas di luar rumah,”jelasnya.

Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda. Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.

“Insyaallah dalam beberapa hari , awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel. Ini karena kita perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub,” katanya diwawancarai di Griya Agung, Rabu (29/7/2020).

Dia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.

“Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda,” ujarnya.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Sosialisasi, kan, sekarang Lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sososialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif,” jelas dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel

28 April 2026 - 17:45 WIB

Pemkot Palembang Percepat Validasi Data Kendaraan untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

28 April 2026 - 10:52 WIB

Ratu Dewa Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun saat Sidak di Halaman Parkir Setda Palembang

28 April 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumsel Selidiki Dugaan Oknum Tutup Akses Ruko Pakai Truk di Palembang

28 April 2026 - 10:16 WIB

Greenpress Tantang Jumhur Hidayat: Jangan Terjebak Isu Sampah, Benahi Krisis Lingkungan Menyeluruh

28 April 2026 - 10:03 WIB

Trending di News