Uang pecahan Rp 75.000 resmi diluncurkan Bank Indonesia, pada 17 Agustus 2020. Uang ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk mendapatkan uang ini, harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Setiap KTP hanya memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
“Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020, termasuk di Sumsel,” kata, Kepala Perwakilan BI Sumsel Hari Widodo.
Terkait jumlah yang dipersiapkan di tahapa awal di Sumsel, Hari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat internal terlebih dahulu, termasuk mekanisme penukaran di kantor perwakilan.
“Nanti besok akan dilakukan proses penukaran, untuk mekanisme penukarannya akan dishare setelah rapat ini,” kata Hari.
Dari keterangan pers yang disampaikan BI, sebelum menukarkan uang pecahan ini, pemesan harus melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan yang sudah bisa dilakukan pada tahap awal hari ini mulai hari ini, pada pukul 15.00 WIB.
Untuk pemesanan penukaran tahap dua dilakukan mulai 1 Oktober 2020 dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk. Syarat untuk mendapatkan uang ini, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP dan satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun R.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.