Menu ✖

Mode Gelap

News

Mulai Besok, Warga Sumsel Dapat Tukarkan Uang 75.000 di Kantor Perwakilan BI

badge-check


Uang Pecahan Rp 75.000 (Dok. Istimewa) Perbesar

Uang Pecahan Rp 75.000 (Dok. Istimewa)

Uang pecahan Rp 75.000 resmi diluncurkan Bank Indonesia, pada 17 Agustus 2020. Uang ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk mendapatkan uang ini, harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Setiap KTP hanya memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

“Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020, termasuk di Sumsel,” kata, Kepala Perwakilan BI Sumsel Hari Widodo.

Terkait jumlah yang dipersiapkan di tahapa awal di Sumsel, Hari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat internal terlebih dahulu, termasuk mekanisme penukaran di kantor perwakilan.

“Nanti besok akan dilakukan proses penukaran, untuk mekanisme penukarannya akan dishare setelah rapat ini,” kata Hari.

Dari keterangan pers yang disampaikan BI, sebelum menukarkan uang pecahan ini, pemesan harus melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan yang sudah bisa dilakukan pada tahap awal hari ini mulai hari ini, pada pukul 15.00 WIB.

Untuk pemesanan penukaran tahap dua dilakukan mulai 1 Oktober 2020 dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk. Syarat untuk mendapatkan uang ini, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP dan satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun R.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

3 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Mahasiswi di Lubuklinggau Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Ayah Kandung di Musala

2 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polda Sumsel Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Karhutla

2 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Petisi Kabut Asap Sumsel Soroti Lambannya Penanganan Karhutla, Deru Janji Pengobatan Gratis

2 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Ratu Dewa Dorong Ekonomi Syariah di Palembang Tak Sekadar Wacana, Harus Dirasakan Masyarakat

2 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Trending di News