Menu

Mode Gelap

News

Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja

badge-check


Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja Perbesar

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diundangkan pada tanggal 2 November lalu, pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.

Menindaklanjuti pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari UU tersebut.

Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11).

Tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro. Kemudian, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang. Terdapat juga, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” ujar Airlangga.

Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belanja Pakai QRIS BSB Mobile di Program “Takjil in Ramadhan” Bank Sumsel Babel Bisa Dapat Diskon hingga 40 Persen

21 Februari 2026 - 15:23 WIB

Prabowo Berhasil Turunkan Tarif Dagang dari 32 Persen Jadi 19 Persen

21 Februari 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah Tekankan Kebijakan Bioetanol Sebagai Upaya Akselerasi Kedaulatan Energi Nasional

21 Februari 2026 - 12:20 WIB

1,7 Juta Keluarga Penerima Manfaat Daerah Bencana Sumatra Terima Bantuan Sosial

21 Februari 2026 - 11:21 WIB

Herman Deru Safari Ramadan ke OKI, Tekankan Silaturahmi dan Pembangunan Infrastruktur

21 Februari 2026 - 05:37 WIB

Trending di News