Menu

Mode Gelap

News

Tingkatkan Kinerja, DPRD Sumsel Usulkan Ubah Tatib

badge-check


					Tingkatkan Kinerja, DPRD Sumsel Usulkan Ubah Tatib Perbesar

PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya hadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat paripurna ke 38 kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, yang menyebut  dalam membahas perubahan peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 sudah  didelegasikan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sumsel.

“Untuk membahas Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 ini sebelumnya telah dilakukan oleh pansus Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Kartika Desi.

Kartika menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kinerja angota Legislatif sekaligus juga akan menjadi  payung hukum dalam pelaksanaan tugas DPRD Sumatera Selatan.

“Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat menjadi prioritas pertama dalam penetapan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kinerja ini juga akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tugas DPRD Sumsel,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kartika mengenai dasar perubahan tata tertib DPRD Sumatera Selatan untuk mengikuti peraturan perundang-perundangan dan mengevaluasi materi visi dari tata tertib DPRD sebelumnya.

Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Nopianto, menjelasakan fungsinya sebagai Alat Lelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menyebut hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD menemukan beberapa bagian baik resaksional maupun subtansi yang perlu ditambahkan, disempurnakan maupun dihilangkan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini.

“BAPEMEPRDA bertugas mengkaji rencana peraturan daerah maupun rencana peraturan DPRD sebelum disampaikan kepada pimpinan dewan dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan DPRD guna dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya,” ucapnya,

Sementara itu Wakil Gubernur Mawardi Yahya menyambut baik atas dibahasnya tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.

“Tentunya ini akan menjadikan DPRD Sumsel lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya singkat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah di Sela Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi

3 Juli 2025 - 21:09 WIB

250 Peserta Ikuti Sosialisasi DWP Sumsel, Bahas Harta Gono-Gini dan Hak Waris Perempuan

3 Juli 2025 - 20:38 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Alumni Lemhannas Ikut Bantu Rakyat Lewat Gagasan dan Aksi

3 Juli 2025 - 15:38 WIB

Herman Deru: Retret Laskar Pandu Satria Adalah Investasi Karakter Pelajar Sumsel

2 Juli 2025 - 21:07 WIB

Gubernur Herman Deru: Pendidikan Karakter Kunci Menuju Indonesia Emas 2045″

2 Juli 2025 - 20:08 WIB

Trending di News