Menu

Mode Gelap

News

Pemprov-DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS 2022

badge-check


Pemprov-DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS 2022 Perbesar

Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, menyepakati

Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp. 10,1 Triliun.

Angka ini sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel.

Hal tersbut disampaikan langsung oleh Gubernur  Sumsel  H Herman Deru saat Rapat Paripurna XLII (42) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel (12/11) Jum’at Pagi.

Gubernur Herman Deru menuturkan Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel pada tanggal 12 November 2021, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp10. 128.771.031.458,00 Triliun.

Lebih jauh Herman Deru mengatakan Provinsi Sumsel terus optimisme, untuk menyegerakan penyelesaian  infrastruktur yang belum selesai . Pemprov Sumsel juga telah mengalokasikan lagi anggaran untuk jembatan yang usianya di atas 20 tahun untuk konstruksinya.

“Alhamdulillah sudah banyak prestasi yang kita dapat baik yang nyata atau berdasarkan survei, tapi tentu masih banyak juga yang harus kita tingkatkan lagi, itu kita harus jujur mengakui. Kewajibaan-kewajiban infrastruktur yang menjadi kewajiban provinsi itu sudah bisa dikatakan mencapai 100 persen,” tambahnya

“Kita tingkatkan kostruksinya, kedua akan membantu kabupaten/kota, dimana ada beberapa kabupaten/kota sulit untuk membangun jika tidak memiliki pendanaan yang di bantu oleh pusat maupun provinsi,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati menuturkan, penyusunan KUA tahun 2022 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD tahun 2022 serta memperhatikan kebijakan anggaran pemerintah provinsi Sumsel lainnya dan menelaah hasil reses DPRD Sumsel tahun 2021.

Selain itu penyusunan KUA tahun angggaran 2022 juga memperhatikan kebijakan pembangunan nasional dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Melalui tahapan penyusunan ini, diharapkan dapat terwujudnya  kua yang implementatif dan akuntabel,” tuturnya.

Sementara prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.

“PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan umum APBD (KUA) – PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian organisasi perangkat daerah  dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan,” pungakasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Uji Coba CFD dan CFN Tumbuhkan UMKM dan Disambut Antusias Warga Palembang

12 April 2026 - 14:44 WIB

Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Warga Antusias dan UMKM Menggeliat

12 April 2026 - 12:11 WIB

Dukung Car Free Night, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

11 April 2026 - 11:30 WIB

Perusahaan Swasta di Muba Wajib Lapor Kepesertaan BPJS Jasa Konstruksi

11 April 2026 - 10:46 WIB

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

10 April 2026 - 23:01 WIB

Trending di News