Menu

Mode Gelap

News

Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik

badge-check


Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik, terutama dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.

“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” ujar Tito, Kamis (30/12/2021)

Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Tito meminta para kepala daerah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” ujarnya.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito kembali mengingatkan larangan untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan selama perayaan tahun baru. Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun. Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yayasan Kawan Lamo Galo Bersama Ormas Usulkan Perwali Terkait Penolakan LGBT di Palembang

7 Juli 2026 - 11:12 WIB

Herman Deru Buka Sultan Muda Fair 2026, Perkuat Literasi Keuangan dan Akselerasi Digital Pengusaha Muda Sumsel

7 Juli 2026 - 10:13 WIB

Ketua TP PKK Palembang Salurkan PMT bagi Ibu Hamil Risiko Stunting di Sako, Perkuat Intervensi Gizi 1.000 HPK

6 Juli 2026 - 21:57 WIB

Fokus di Pembebasan Lahan, Pemkot Palembang Percepat Rehab Masjid Al Fathul Akbar

6 Juli 2026 - 21:56 WIB

Apresiasi Capaian IPM, Wali Kota Palembang Ingatkan OPD untuk Fokus Pelayanan Masyarakat

6 Juli 2026 - 21:54 WIB

Trending di News