Menu ✖

Mode Gelap

News

Zakat ASN Palembang Mengalir ke Modal Usaha Produktif: Penggerak Ekonomi Umat

badge-check


					Zakat ASN Palembang Mengalir ke Modal Usaha Produktif: Penggerak Ekonomi Umat Perbesar

PALEMBANG – Pemkot Palembang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi memformalkan kerja sama pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Rabu (5/11/2026).

Langkah ini menandai pergeseran orientasi pengelolaan dana umat: dari sekadar bantuan konsumtif menuju penguatan modal usaha yang produktif.

​Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa potensi ekonomi umat di Palembang sangat menjanjikan jika dioptimalkan melalui sinergi bersama BAZNAS, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

​”Kalau penghimpunan dan distribusinya optimal, dampaknya akan langsung terasa untuk membantu program pemerintah, terutama dalam menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar Ratu Dewa.

​Selama ini, partisipasi ASN Palembang dalam berinfak dan bersedekah terus menunjukkan tren positif dengan tingkat keaktifan berada di kisaran 60 hingga 70 persen. Pemkot dan BAZNAS menargetkan angka tersebut bisa terdongkrak hingga 100 persen melalui pelibatan menyeluruh di setiap instansi dan kecamatan.

​Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, memaparkan bahwa dari total dana yang dihimpun—yang kini telah mencapai Rp12 miliar—tingkat penyerapan penyalurannya sudah hampir menyentuh angka 95 persen.

​Dana tersebut langsung dialirkan kembali kepada para mustahik (golongan yang berhak menerima) untuk mendukung empat pilar utama:, pengentasan kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan dan modal usaha umat.

​Meski capaian penyaluran tergolong tinggi, BAZNAS mencatat masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kontribusinya belum maksimal, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kearsipan, dan Dinas Perdagangan.

​”Sebagai langkah taktis, BAZNAS bersama Pemkot Palembang akan memperluas jangkauan ke jajaran tenaga pendidik dan guru di seluruh wilayah,” katanya.

Dengan aturan yang kini telah diformalkan secara hukum, pengumpulan dana sosial keagamaan ini diharapkan tidak lagi berjalan parsial, melainkan menjadi gerakan kolektif yang terukur dan transparan demi kesejahteraan warga Kota Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Problem Menahun Berubah Jadi Solusi, PSEL Palembang Sulap 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

4 November 2026 - 17:13 WIB

Pemkot Palembang Kawal Distribusi Beras Subsidi dan Bantuan UMKM agar Tepat Sasaran

4 November 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Hebat di Area Pabrik Kertas PT OKI Pulp and Paper, Menara Pendingin Raksasa Ludes Dilalap Si Jago Merah

4 November 2026 - 13:57 WIB

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Palembang Baru 37,78 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Ancam Tertibkan Perusahaan Bandel

3 November 2026 - 20:04 WIB

Bapenda “Menghilang”, Yayasan IGM Jelaskan Duduk Permasalahan PBB P2 di Hadapan Komisi II DPRD Palembang

3 November 2026 - 16:31 WIB

Trending di News