Menu

Mode Gelap

News

Satgas Terbitkan Surat Keputusan Mengenai Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

badge-check


Satgas Terbitkan Surat Keputusan Mengenai Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri Perbesar

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto menandatangani Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada tanggal 4 Januari 2022.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto.

Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 10 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus. Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.

“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19,” tegas Suharyanto.

Selanjutnya pada Diktum Keempat ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo dan Putin Perkuat Arah Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia

14 April 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Palembang Perkuat Harmoni Multikultural, Dukung Event Besar Paguyuban Minang

14 April 2026 - 19:46 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah

14 April 2026 - 19:45 WIB

TP PKK Palembang Dukung Penuh Hari Tari Sedunia, Dorong Pelestarian Budaya Daerah

14 April 2026 - 19:41 WIB

Pemkot Palembang Percepat Program Sekolah Rakyat, Bentuk Satgas Lintas OPD

14 April 2026 - 19:36 WIB

Trending di News