Menu

Mode Gelap

News

Menkumham: Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura Akan Ciptakan Efek Gentar

badge-check


Menkumham: Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura Akan Ciptakan Efek Gentar Perbesar

Dalam pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau, ditandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

Perjanjian yang telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 silam tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, dalam rilis yang diakses pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/01/2022).

Menkumham menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh di Mapolda Sumsel, Pria Datang Bawa Bendera Tauhid Mengaku Ingin Pinjam Helikopter

7 Juli 2026 - 19:58 WIB

Palembang Jadi Target Ekspansi, Indomobil eMotor Kenalkan Motor Listrik Berfitur Canggih

7 Juli 2026 - 17:00 WIB

Tegakkan Perda No. 2 Tahun 2020, Pemkab Muba Gandeng PT PKSS Buka Lowongan Kerja Khusus Warga Muba

7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Yayasan Kawan Lamo Galo Bersama Ormas Usulkan Perwali Terkait Penolakan LGBT di Palembang

7 Juli 2026 - 11:12 WIB

Herman Deru Buka Sultan Muda Fair 2026, Perkuat Literasi Keuangan dan Akselerasi Digital Pengusaha Muda Sumsel

7 Juli 2026 - 10:13 WIB

Trending di News