Menu

Mode Gelap

News

Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Indra Kenz dari Kejagung

badge-check


Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Indra Kenz dari Kejagung Perbesar

Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri menerima pengembalian berkas perkara tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara (P-19) lantaran belum lengkap secara formil dan materil.

“Sudah P-19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Lebih lanjut Chandra menyebut sesuai petunjuk jaksa, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan. Selanjutnya berkas perkara bisa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

“Bahwa terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara Indra Kenz.

“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana.

KUHAP menjelaskan pra-penuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi ‘Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik’.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujar Ketut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Terakhir Haji Halim untuk Palembang: Kota yang Damai, Religius, dan Lebih Baik

22 Januari 2026 - 21:05 WIB

Prosesi Pemakaman Haji Alim Digelar di Masjid Agung Palembang

22 Januari 2026 - 19:34 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional Indonesia

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Gubernur Sumsel Kenang Sosok Semasa Hidup Haji Alim

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Usai Terbongkarnya Pengoplosan LPG 3 Kilogram, Herman Deru Pastikan Pasokan LPG di Sumsel Aman

22 Januari 2026 - 19:26 WIB

Trending di News